![]()
JAKARTA – Mediacitranusantara.com – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan dengan terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 8 Oktober 2026. Jaksa KPK menghadirkan enam saksi dari unsur pengelola biro perjalanan wisata haji dan umrah.
Enam saksi yang hadir ialah: Kurniawan Candra Permata (Manajer Divisi Haji dan Umrah PT Abdi Umat Wisata); Ali Muhammad Amin (Direktur PT Al-Amin Ahsan Travel) Rian Darmawan (Wakil Direktur PT Alsafwah Wisata Mandiri) Boyke Purbaya Abidin (Direktur Utama PT Balda Citra Mandiri); Fajar Astuti (Direktur Utama PT Buana Sentosa Utama); serta Muhammad Rifqi Azadi (Komisaris PT Wanda Fatimah Zahra). Sementara satu saksi berhalangan hadir, yaitu Khalid Basamalah, pemilik Uhud Tour yang telah mengembalikan uang sebesar Rp8,4 miliar ke KPK.
Dalam persidangan, Ali Muhammad Amin mengaku berkomunikasi dengan Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex terkait pengajuan jamaah. Ali menyampaikan usulan agar 50 jamaah kuota tambahan dapat diberangkatkan pada tahun 2024. “Saya menyampaikan usulan tersebut kepada Gus Alex agar menjadi atensi beliau,” ujar Ali. Total ada 93 jamaah yang diurus — 50 kuota tambahan dan 43 kuota murni — yang akhirnya bisa langsung berangkat pada tahun yang sama.
Terungkap juga adanya praktik pembayaran biaya tambahan kepada pihak perorangan yang bukan instansi pemerintah. Saksi Fajar Astuti mengaku membayarkan biaya tambahan kepada seseorang bernama Muzakhi yang tidak memiliki izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Biaya yang dimintakan sebesar 2.500 dolar AS per jamaah untuk 36 orang, dengan uang diserahkan kepada pihak lain yang direkomendasikan. Saksi Kurniawan juga mengakui adanya biaya tambahan sebesar 4.000 dolar AS yang harus dibayarkan seorang jamaah agar suaminya dapat berangkat pada musim haji yang sama.
Dalam perkara ini, Jaksa KPK mendakwa Yaqut Cholil Qoumas melakukan korupsi terkait pengaturan kuota haji tahun 2023–2024. Ia didakwa menerima keuntungan pribadi sebesar 271.500 dolar AS atau setara Rp4,8 miliar, dan diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar. Tindakan tersebut diduga dilakukan bersama Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), Asrul Azis Taba, dan Ismail Adham.
Pengaturan kuota haji yang dipermasalahkan antara lain perubahan alokasi — yang semula seharusnya hanya 8 persen untuk haji khusus dari kuota tambahan, justru diatur menjadi 50 persen pada tahun 2024 tanpa kajian teknis yang memadai. Pengaturan ini diduga dilakukan untuk mengakomodir permintaan asosiasi penyelenggara haji khusus, di mana setelah kuota terpenuhi, terjadi aliran dana berupa biaya percepatan keberangkatan kepada pihak-pihak tertentu. **(RN)
Apakah ada bagian yang ingin diubah, ditambah, atau dipersingkat? 😊



More Stories
Perkara Kuota Haji Tambahan 2023-2024, Advokat Rama Rizky: Empat Saksi Tegaskan Tak Ada Intervensi Asrul Aziz Taba
Sidang Kuota Haji Tambahan, Asrul Aziz Taba Gonta-Ganti Aturan Kemenag Kacaukan Nomor Urut Jamaah
Sidang Kasus Kuota Haji Tambahan: Advokat Rama Rizki Ragukan Keabsahan Data & Hasil Audit BPK