Oktober 5, 2026

Perkara Kuota Haji Tambahan 2023-2024, Advokat Rama Rizky: Empat Saksi Tegaskan Tak Ada Intervensi Asrul Aziz Taba

Spread the love

Loading

JAKARTA- Mediacitranusantara.com – Dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/10/2026), empat saksi yang dihadirkan jaksa KPK menegaskan tidak ada peran atau intervensi terdakwa Asrul Aziz Taba dalam penerbitan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2023. Keputusan tersebut mengatur pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jamaah dengan porsi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

“Saya yakin tidak. Tidak ada intervensi dari Pak Asrul di situ. Itu sepenuhnya kewenangan kementerian atau pemerintah,” ujar saksi M. Firman Taufik, mantan Sekretaris Jenderal HIMPUH, saat ditanya oleh penasihat hukum Rama Rizky dalam persidangan.

Firman menambahkan, pengisian kuota tambahan melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dilakukan secara merata dan sama bagi seluruh penyelenggara sesuai pedoman dan peraturan yang berlaku. “Semua PIHK mengalami hal yang sama,” tegasnya.

Sementara itu, saksi Al Fatih, Sekretaris Eksekutif DPP Kesthuri, juga menyatakan tidak ada instruksi dari Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba yang mewajibkan anggota untuk mengajukan kuota tambahan melalui organisasi tersebut. Bahkan, sejumlah anggota Kesthuri mengajukan kuota tambahan tanpa sepengetahuan Asrul.

“Dalam pengalaman saya, Pak Asrul sangat total memberikan pelayanan kepada jamaah maupun anggota. Hampir sebagian besar anggota Kesthuri di Sulawesi Selatan berkembang dan maju di bawah kepemimpinannya,” ungkap Firman.

Terkait adanya dugaan permintaan kuota dari oknum Kementerian Agama, Firman menyatakan hal itu tidak dilakukan secara langsung.

Pada sidang tersebut, jaksa menghadirkan delapan saksi guna mengungkap fakta seputar kebijakan kuota haji yang diduga merugikan negara lebih dari Rp622 miliar. Empat orang yang didakwa dalam perkara ini adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz (Gus Alex), Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba.

Sebelumnya, kuota tambahan tahun 2023 menerapkan porsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, SK Menteri Agama Nomor 130 dan Keputusan Dirjen Nomor 118 mengubah komposisi tersebut menjadi 50:50, yang dinilai memicu ketidakadilan dan menjadi akar permasalahan pidana ini.

Penasihat hukum Asrul Aziz Taba, Rama Rizky, menilai hingga saat ini kesaksian para saksi justru tidak memberatkan kliennya. “Hingga hari ini, para saksi yang dihadirkan tidak memberikan keterangan yang memberatkan Asrul Aziz Taba,” ucap Rama. **(RZ)