![]()
Jakarta – Mediacitranusantara.com – Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 pada Kamis (1/10/2026), dengan menghadirkan delapan saksi dan mengungkap isu terkait biaya percepatan keberangkatan haji. Terdakwa dalam perkara ini antara lain mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz (Gus Alex), Direktur Operasional PT Makassar Toraja Tour (Maktour) Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksakti Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Dalam persidangan tersebut, Asrul Aziz Taba menegaskan bahwa perubahan aturan yang berulang-ulang di Kementerian Agama terkait pemanfaatan sisa kuota haji telah mengacaukan sistem nomor urut keberangkatan jamaah. Pertanyaan tajam yang diajukan Asrul kepada para saksi membantu majelis hakim dan jaksa memahami dinamika yang terjadi di lapangan. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum KPK terus mendalami aliran dana yang diduga terkait pemanfaatan kuota tambahan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Delapan saksi yang dihadirkan dalam sidang ini adalah:
1. Direktur PT Anugerah Citra Mulia Ahmad Taufiq
2. Mantan Sekretaris Jenderal HIMPUH periode 2020–2024 sekaligus Direktur Utama PT Turisina Buana, Muhammad Firman Taufiq
3. Staf Asosiasi Kesthuri Juwahir
4. Sekretaris Eksekutif DPP Kesthuri Muhammad Al-Fatih
5. Ketua Asosiasi HIMPUH sekaligus Direktur Utama PT Analama Utama, Budi Darmawan
6. Direktur Utama PT Tour Silaturrahmi Nabi sekaligus Sekretaris Jenderal AMPURI periode 2020–2024, Muhammad Al Jawi
Sementara dua saksi lain yang dihadirkan adalah Direktur PT Tayiba Tora Arta Hanif dan Direktur Utama PT Makassar Toraja Tour (Maktour) Fuad Hasan Mansur.
Saat mendapat giliran mengonfirmasi keterangan para saksi, Asrul mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Muhammad Al-Fatih, Fuad Hasan Mansur, dan Muhammad Firman Taufiq guna memastikan data serta mekanisme yang berlaku pada saat itu. Al-Fatih menyatakan bahwa pengaturan kuota jamaah haji khusus di seluruh Indonesia berubah akibat kebijakan baru, sehingga tatanan yang sudah ada menjadi tidak teratur.
Fuad Hasan Mansur menegaskan bahwa penerapan pembagian kuota 50:50 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 sama sekali tidak melanggar aturan. Surat Keputusan Dirjen Nomor 118 membuka peluang bagi PIHK untuk mengajukan permohonan kuota tambahan bagi jamaah yang telah memenuhi syarat, apabila terdapat sisa kuota.
Terkait adanya biaya percepatan pemanfaatan kuota, Fuad mengakui praktik tersebut terjadi di kalangan sebagian penyelenggara, namun menyatakan Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) tidak pernah terlibat dalam pembahasan pembagian kuota 50:50 dengan pihak Kemenag. Ia juga menegaskan Asrul Aziz Taba tidak pernah terlibat dalam pembicaraan tersebut, serta tidak pernah meminta agar pengajuan kuota disalurkan melalui satu pintu. Fuad juga menyampaikan telah melaporkan adanya perubahan nomor porsi kepada KPK agar dapat diteliti lebih lanjut.
Pada tahun 2023, Indonesia menerima tambahan kuota haji sebanyak 8.000 jamaah, di mana Maktour memperoleh alokasi 8 persen. Kemenag meminta seluruh PIHK mengajukan kebutuhan kuota tambahan, yang terkumpul sebanyak 2.000 permohonan, padahal kuota yang tersedia hanya 640. Kemenag kemudian menetapkan kebijakan pembagian alokasi sebesar 30 persen kepada masing-masing penyelenggara. Kebijakan ini dinilai ikut mengacaukan nomor urut porsi yang sebelumnya ditetapkan berdasarkan urutan pendaftaran.
Nomor urut porsi merujuk pada kode unik 10 digit sebagai tanda antrean resmi dalam sistem nasional, sedangkan istilah “nomor urut kacang” merujuk pada urutan daftar tunggu administratif. Pada tahun 2024, tambahan kuota haji mencapai 20.000, di mana 10.000 dialokasikan untuk haji khusus. Asrul menegaskan bahwa sistem pembagian 50:50 yang diterapkan telah menimbulkan kekacauan dalam penataan nomor urut, dan hal ini telah berlangsung cukup lama di lingkungan Kemenag.
“Ketika aturan terus diubah-ubah, maka kekacauan seperti ini tak terelakkan,” tegas Asrul Aziz Taba di hadapan persidangan. **(RN)



More Stories
Sidang Kasus Kuota Haji Tambahan: Advokat Rama Rizki Ragukan Keabsahan Data & Hasil Audit BPK
Sidang Kuota Haji Tambahan: Istri Yaqut Cholil Quomas Minta Persidangan Transparan Sesuai Fakta Sebenarnya
Kuasa Hukum Budiman Bayu Prasodjo Soroti Kontradiksi Keterangan Saksi Orlando