![]()
Jakarta – Mediacitranusantara.com – Persidangan perkara dugaan korupsi dan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan RI periode 2021–2025 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Dalam sidang tersebut, terdakwa Irvian Bobby Mahendro terus mengungkapkan berbagai fakta terkait kasus ini secara terbuka. Ia menyampaikan keterangannya dengan tegas dan berharap proses persidangan dapat berjalan berdasarkan kebenaran materiil yang sesungguhnya.
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), praktik pungutan terhadap pihak swasta yang mengurus sertifikasi K3 ternyata telah berlangsung jauh sebelum tahun 2021. Pungutan tersebut disebut sebagai biaya non-teknis dengan besaran yang bervariasi, yakni antara Rp300.000 hingga Rp500.000 per lembar sertifikat.
Kasus ini telah menjerat 11 orang sebagai terdakwa. Selain Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, pihak yang terjerat hukum meliputi Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Usai persidangan, Kuasa Hukum Irvian Bobby Mahendro, Dr.Rangga Afianto, S.H., M.Si. menyampaikan kepada awak media bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengungkap kebenaran secara menyeluruh. Langkah ini diambil agar tidak terjadi pemutarbalikan fakta atau penilaian yang keliru di mata masyarakat terkait posisi kliennya dalam kasus ini.
Rangga menjelaskan bahwa keterangan saksi ahli yang telah disampaikan di persidangan menegaskan pentingnya aspek pertanggungjawaban pimpinan. “Jika pungutan terhadap Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan diketahui oleh pimpinan, maka tanggung jawab utama seharusnya berada di tangan pimpinan tersebut. Dalam hal ini, klien kami berada di tingkat pelaksana menengah. Ia bukan pihak yang menetapkan kebijakan atau memutuskan perusahaan mana yang akan dikenai pungutan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rangga menekankan bahwa Irvian hanyalah bagian dari sistem yang sudah terbentuk sejak lama di kementerian tersebut. Menurutnya, praktik tersebut dilakukan demi kepentingan organisasi, bukan untuk keuntungan pribadi. Sebagai bawahan, Irvian berada dalam posisi sulit karena perintah pimpinan harus dipatuhi agar tidak dikenai sanksi. Bahkan, sebelum melaksanakan perintah, Irvian sempat melaporkan kepada atasannya bahwa permintaan atau penarikan dana dari pihak terkait sudah tidak ada lagi.
Menanggapi pernyataan terdakwa Immanuel Ebenezer yang menuduh Irvian melakukan fitnah, Rangga mempersilakan semua pihak melihat fakta yang terungkap di pengadilan. “Ketika seorang pimpinan memberikan perintah kepada bawahannya, seharusnya ia paham apa yang terjadi di lapangan. Nilai uang dan fasilitas yang diserahkan ternyata jumlahnya sangat besar. Hal ini menunjukkan bahwa pimpinan sebenarnya sudah mengetahui celah-celah praktik tersebut, terlepas dari apakah ia mau mengakuinya atau tidak,” ujarnya.
Pihak hukum berharap Irvian terus konsisten mengungkap fakta agar kebenaran terlihat jelas dan publik memahami bahwa kliennya hanyalah pihak yang menjalankan arahan dari atasan.
Terkait informasi adanya ancaman lewat sambungan telepon, Rangga mengaku belum mengetahui secara pasti. Namun, ia baru saja menerima kabar bahwa setelah sidang minggu lalu, Irvian dipindahkan ke ruang tahanan C1. Selain itu, diduga pihak keluarga Irvian juga menerima telepon berisi tekanan agar tidak memberikan keterangan yang sesungguhnya di persidangan.
“Menurut pandangan kami, hal ini jelas merupakan tindakan intimidasi. Namun, justru karena hal itulah Irvian ingin menunjukkan itikad baiknya dengan membuka semua fakta sejelas-jelasnya. Ia bertekad tidak akan mundur meski dihadapkan pada tekanan seperti ini,” pungkas Rangga. **(RN)



More Stories
Sidang Sengketa Merek Kenko dan Easy Gel: Penasihat Hukum Tergugat Sebut Gugatan Dianggap Upaya Hambat Proses Pidana
Hendarto Mengaku Dipaksa Lepas PT SMJL, Padahal Tak Berniat Menjual
Kasus TPPU Lintas Negara: Tonny Budiman Siap Dengarkan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum