![]()
Jakarta – Mediacitranusantara.com – Persidangan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) lintas negara dengan nilai kerugian negara mencapai Rp58,2 miliar kembali digelar pada Rabu (29/4/2026). Sidang berlangsung di Ruang Sidang Soebakti Lantai 3, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri 1A Khusus Jakarta Pusat.
Dalam sidang dengan nomor perkara 704/Pidsus-TPK/2025/PN JKT.PST tersebut, terdakwa Tonny Budiman hadir untuk mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Tonny sebelumnya telah dinyatakan bersalah melalui putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 5802 K/Pid.Sus/2024 tanggal 19 September 2024 dalam perkara penggelapan pajak, dan putusan tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap.
Diketahui bahwa Tonny Budiman merupakan pemilik manfaat (beneficial owner) dari Wajib Pajak PT Uniflora Prima (PT UP). Ia terbukti melakukan berbagai skema pencucian uang yang berasal dari tindak pidana di bidang perpajakan, antara lain menempatkan uang tunai ke sistem perbankan, mengonversinya ke mata uang asing, mentransfer dana ke luar negeri, serta menggunakannya untuk membeli berbagai aset.
Perkara ini bermula pada tahun 2014, ketika PT UP menjual aset senilai AS$120 juta, dan hasil penjualan tersebut dialihkan ke luar negeri tanpa pelaporan yang sah. Akibat tindakan ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp317 miliar. Pelanggaran yang terjadi di antaranya adalah ketidaksengajaan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan untuk tahun pajak 2014 oleh PT UP.
Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, pihak berwajib telah memblokir dan menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, dengan nilai sekitar Rp58,2 miliar. Aset tersebut meliputi dana di rekening bank, surat berharga, kendaraan, unit apartemen, serta bidang tanah.
Sementara itu, untuk menelusuri dan menarik aset serta dana yang diduga disembunyikan Tonny Budiman di luar negeri, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini sedang menerapkan mekanisme Bantuan Hukum Timbal Balik antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura. DJP juga terus berkoordinasi dengan otoritas perpajakan di negara lain seperti Malaysia dan Kepulauan Virgin Britania, mengingat adanya jejak transaksi keuangan lintas negara dalam kasus ini.
Majelis Hakim yang memimpin persidangan terdiri dari Ketua Majelis Sari Bakti Ana, S.H., beserta Hakim Anggota Ni Kadek, S.H. dan Sunoto, S.H., dengan Arifin, S.H. bertindak sebagai Panitera Pengganti. Di sisi penuntutan, sidang dihadiri oleh tim Jaksa Penuntut Umum yaitu Sumidi, S.H., Magriba Jayantimala, S.H., dan Fadil Paramajeng, S.H. Terdakwa didampingi oleh penasihat hukumnya, Doni Budiono, S.H. dan rekan.
Dalam dakwaannya, terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. **(RN)
Apakah ada bagian tertentu yang ingin Anda ubah atau tambahkan lagi dalam teks ini?



More Stories
Penasihat Hukum Terdakwa Ibrahim Arief Harap Majelis Hakim Bebaskan Kliennya
Tindakan Toni Amin Dinilai Merusak Sistem Perpajakan dan Penerimaan Negara
JPU Tuntut Dwi Sudarsono 12 Tahun Dalam Kasus Korupsi Pertamina, 4 Terdakwa Lainnya 6-10 Tahun Penjara