![]()
Jakarta – Mediacitranusantara.com – Upaya pengajuan Irvian Bobby Mahendro, mantan Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025, sebagai saksi mahkota dalam kasus dugaan korupsi sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menjadi sorotan dalam persidangan. Langkah ini dilakukan demi mengungkap fakta hukum yang sebenarnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa permohonan tersebut telah diajukan sesuai dengan ketentuan Pasal 74 KUHAP baru. Kesepakatan juga telah dicapai di hadapan advokat terdakwa dan surat permohonan telah diserahkan kepada Ketua Pengadilan untuk mendapatkan disposisi.
Dalam kasus ini, Bobby merupakan satu-satunya terdakwa yang mengajukan diri dan bersedia bersaksi melawan 10 terdakwa lainnya demi kepentingan pembuktian.
Sempat terjadi perdebatan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana, Kamis (16/4/2026). Salah satu kuasa hukum terdakwa lain, Immanuel Ebenezer (Noel), menolak langkah ini dengan alasan bahwa saksi mahkota seharusnya adalah terdakwa yang memiliki peran minimal.
Namun, Ketua Majelis Hakim akhirnya memutuskan menunda agenda pemeriksaan saksi mahkota selama tiga hari dan akan dilanjutkan pada Senin (20/4/2026).
Usai sidang, Penasihat Hukum Irvian Bobby, Erfan Dewantara, menjelaskan bahwa permohonan ini sudah diajukan sejak minggu lalu dan telah disepakati bersama JPU.
“Pada prinsipnya, ini adalah itikad baik klien kami. Kami ingin mengungkap peristiwa yang sebenarnya dan peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini,” ujar Erfan.
Menurutnya, berdasarkan jalannya persidangan sebelumnya, kliennya dinilai memiliki informasi penting yang mungkin sulit dibuktikan oleh pihak lain, termasuk terkait peran terdakwa lainnya.
“Mungkin klien kami adalah satu-satunya orang yang bisa membuktikan fakta hukum secara utuh. Keterangan selengkapnya akan kami sampaikan langsung di persidangan nanti,” tambahnya.
Erfan juga menegaskan bahwa meski peristiwa kasus terjadi pada 2025 dan penyidikan di tahun yang sama, namun proses persidangan berjalan saat KUHAP baru sudah berlaku. Dalam aturan baru tersebut, kewenangan untuk menentukan dan mengabulkan permohonan saksi mahkota ada di tangan JPU.
“Kami berharap Majelis Hakim dan Ketua Pengadilan dapat menerima permohonan ini. Tujuannya jelas, agar klien kami bisa memberikan keterangan seluas-luasnya dan mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi di Kementerian Ketenagakerjaan,” pungkas Erfan yang didampingi tim hukumnya, Rangga, R. Nugroho, dan Dendy. **(RN)



More Stories
Sidang Lanjutan TPPU Lintas Negara Toni Budiman Jelaskan Bisnis dan Keuangan
Donny Dwi Yuniansyah Jadi Saksi Sidang Perkara Korupsi LPEI Dengan Terdakwa Hendarto
Nadiem Makarim Ragukan Angka Kerugian Negara Akibat Kemahalan Harga Chromebook, PH Ari Yusuf Pertanyakan Keterangan Saksi Ahli