April 18, 2026

Tim Penyidik Jam Pidsus Tetapkan AW Sebagai Tersangka TPPU: Terkait Aliran Dana dan Penitipan Aset Terpidana Zarof Ricar

Spread the love

Loading

Jakarta – Mediacitranusantara.com – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan inisial AW sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini berkaitan erat dengan kasus yang menjerat Terpidana Zarof Ricar.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi bukti yang cukup melalui serangkaian proses hukum, mulai dari pemeriksaan saksi hingga tindakan penggeledahan yang dilakukan di wilayah Provinsi Jakarta. Selama proses berlangsung, penyidik bekerja secara mendalam, profesional, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah.

Berdasarkan hasil penyidikan, AW bersama Zarof Ricar tercatat bekerja sama dalam proyek pembuatan film berjudul “Sang Pengadil”. Dalam proyek tersebut, Zarof Ricar mengajak AW untuk menyuntikkan dana sebagai modal produksi. Total anggaran film mencapai Rp 4,5 miliar yang dibagi menjadi tiga bagian, di mana AW dan Zarof Ricar masing-masing menyumbang Rp 1,5 miliar, dan sisanya disediakan oleh pihak Production House (Sdr. GR).

Tidak hanya dalam hal pendanaan proyek, keterlibatan AW berlanjut pada penitipan aset. Sejak pertengahan tahun 2025, AW dihubungi oleh Zarof Ricar untuk menitipkan sejumlah dokumen berharga. Atas permintaan AW, dokumen tersebut kemudian diantar dan disimpan di kantornya yang beralamat di Jl. Dewi Sartika No. 192, Kelurahan Kramat Jati, Kecamatan Cawang, Jakarta Timur.

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi tersebut, tim penyidik menemukan 5 kotak berisi dokumen berupa sertifikat tanah atas nama Zarof Ricar. Selain itu, ditemukan juga sejumlah uang tunai dan emas batangan.

Diketahui, AW sepenuhnya menyadari bahwa penitipan aset-aset tersebut bertujuan untuk menyembunyikan serta menyamarkan asal-usul harta kekayaan Zarof Ricar. Sejak awal, AW juga telah menduga bahwa aset tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi berupa suap yang dilakukan oleh Zarof Ricar.

Atas perbuatannya, AW disangkakan melanggar Pasal 607 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sebagai tindak lanjut proses hukum, tersangka AW kini ditahan untuk sementara waktu selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Kapuspenkum) **(LR)