![]()
Jakarta – Mediacitranusantara.com – Sidang tindak lanjut perkara dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023 kembali digelar. Persidangan berlangsung di Ruang Hatta Ali Lt.1, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri 1A Khusus Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2026).
Dalam persidangan ini, para terdakwa diduga melakukan berbagai penyimpangan mulai dari sektor hulu hingga hilir. Modus operandi yang diduga dilakukan meliputi kegiatan ekspor minyak mentah, impor minyak mentah, impor Bahan Bakar Minyak (BBM), pengapalan, sewa terminal, pemberian kompensasi, hingga penjualan solar subsidi di bawah harga bottom price.
Dugaan kerugian negara muncul lantaran harga jual BBM solar/biosolar kepada konsumen industri tidak mempertimbangkan nilai jual terendah (bottom price) dan tingkat profitabilitas sebagaimana diatur dalam Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine PT PPN No. A02-001/PNC200000/2022-S9. Akibat perbuatan tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp285,18 triliun.
Daftar Terdakwa
Dalam persidangan kali ini hadir para terdakwa sebagai berikut:
1. Dwi Sudarso
2. Hasto Wibowo
3. Toto Nugroho
4. Martin Hendra
5. Indra Putra
6. Arief Sukmara
7. Hanung
8. Alfian Nasution
Pemeriksaan Saksi Ahli
Agenda utama sidang adalah pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdiri dari:
– Niko Saputra (Ahli Perekonomian Negara)
– Nailul Huda (Ahli Perekonomian Negara)
– Hendro Yuwono (Ahli Kimia)
Susunan Majelis Hakim dan Penuntut Umum
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Adek Nurhadi, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Fajar, S.H., Sigit, S.H., Andi Saputra, S.H., Khusnul Khotimah, S.H., dengan Panitera Pengganti Min Setadi, S.H.
Sementara itu, tim penuntut umum dipimpin oleh Triyana Setia Putra, S.H., M.H., didampingi jaksa lainnya. Para terdakwa juga didampingi oleh tim penasihat hukum masing-masing.
Tuntutan Hukum
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(RN)



More Stories
Advokat OC Kaligis Minta Hakim Hadirkan Lodewyk Pusung Dalam Persidangan Praperadilan
Sidang Praperadilan Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, OC Kaligis Pertanyakan Penangkapan Tanpa Dua Alat Bukti
Kasus Suap DJBC, Advokat Soesilo Aribowo Tegaskan Perintah Rizal Semua Importir Taat Aturan