![]()
Jakarta – Mediacitranusantara.com – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/4/2026).
Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi ahli Teknologi Informasi (IT) dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Mujiono.
Menanggapi pertanyaan jaksa, Mujiono menegaskan bahwa penetapan harga Rp 6 juta per unit dalam e-katalog dinilai sudah terlalu tinggi atau mahal. Menurutnya, harga tersebut sebenarnya bisa ditekan menjadi lebih murah.
“Chromebook itu istilahnya untuk sistem operasi. Perangkat kerasnya bisa bermerek Asus, Acer, HP, dan lain-lain. Kenapa bisa murah? Karena yang disimpan di dalam laptop itu sedikit saja, software-nya sangat simpel, mungkin hanya diperlukan browser. Sistem operasinya kecil karena komunikasinya nanti berbasis cloud,” jelas Mujiono.
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi terkait proyek pengadaan tersebut yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 2,1 triliun.
Jaksa: Proyek Sia-sia, Hanya demi Kepentingan Bisnis
Usai persidangan, Jaksa Roy Riady menyampaikan sejumlah poin penting terkait kebijakan di masa Nadiem Anwar Makarim.
Pertama, distribusi dan pemanfaatan teknologi tersebut tidak sesuai dengan identifikasi kebutuhan sekolah dari Sabang sampai Merauke.
Kedua, Rencana Strategis (Renstra) yang disusun dinilai tidak berdasarkan kajian awal yang objektif, melainkan lebih condong pada kebutuhan bisnis.
“Kenapa saya katakan berdasarkan kebutuhan bisnis? Rupanya spesifikasi kuncian, yaitu CDM, itu tidak termanfaatkan berdasarkan data yang ada. Sehingga ini adalah pengadaan yang bisa dibilang sangat sia-sia,” ujar Roy.
Ketiga, data menunjukkan tingkat pemanfaatan alat tersebut sangat minim, bahkan tidak sampai satu persen dalam proses belajar mengajar. Hal ini membuktikan bahwa penggunaan keuangan negara tidak memberikan manfaat nyata.
“Kita rugi. Yang menjadi korban adalah anak-anak sekolah. Sudah sangat jelas dari keterangan ahli hari ini bahwa CDM itu tidak berguna. Kenapa dipaksakan? Ya karena kepentingan bisnis. Uang masuk ke perusahaan dan dia mendapat keuntungan sangat besar di situ. Ini ahli sudah jelaskan terang benderang,” Tutup Roy. ** (RN)



More Stories
Ajukan Irvian Bobby Mahendro Sebagai Saksi Mahkota, PH Erfan Dewantara: Demi Mengungkap Fakta Lebih Terang
Sidang Lanjutan TPPU Lintas Negara Toni Budiman Jelaskan Bisnis dan Keuangan
Donny Dwi Yuniansyah Jadi Saksi Sidang Perkara Korupsi LPEI Dengan Terdakwa Hendarto