Mei 31, 2026

Tim Hukum Terdakwa Didik Mardiyanto Bacakan Pledoi, PH Nengah Sujana: Besaran Kerugian Negara Dinilai Belum Jelas

Spread the love

Loading

Jakarta – Mediacitranusantara.com – Proses hukum kasus korupsi proyek fiktif di Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk periode 2022-2023 memasuki tahap pembelaan (pledoi). Tim hukum terdakwa Didik Mardiyanto dan Herry Nurdy Nasution meminta majelis hakim menyatakan kliennya tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan membebaskan mereka dari segala tuntutan.

Pembacaan pledoi dilakukan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/4/2026). Selain meminta pembebasan, tim hukum juga meminta agar seluruh barang bukti yang disita dikembalikan kepada terdakwa.

Sebelumnya, Jaksa KPK telah menuntut Didik Mardiyanto dengan hukuman 5 tahun penjara, denda Rp200 juta, dan uang pengganti sebesar Rp8,99 miliar. Sementara Herry Nurdy Nasution dituntut 3 tahun penjara, denda Rp200 juta, dan uang pengganti Rp10,8 miliar. Keduanya didakwa menyebabkan kerugian negara sekitar Rp46,8 miliar.

Soroti Perhitungan Kerugian
Penasihat Hukum Didik Mardiyanto, PH Nengah Sujana, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam perhitungan kerugian negara yang disampaikan penuntut umum. Menurutnya, besaran kerugian tersebut masih belum jelas dan pasti.

“Pertama, ada perbedaan mata uang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menggunakan Rupiah, sementara uang yang disita dalam Dollar Singapura. Kedua, perbedaan penggunaan kurs; KPK menggunakan kurs tahun 2023, padahal seharusnya mengacu pada saat LHP diterbitkan,” jelas Nengah usai sidang.

Nengah juga menegaskan bahwa total aset dan uang yang sudah disita oleh penyidik nilainya justru melebihi angka kerugian yang dituduhkan. Selain itu, ia mempertanyakan pembagian tanggung jawab dana yang disebut dikuasai bersama, namun tuntutan hanya dibebankan secara terpisah.

“Kerugian negara harus dihitung secara nyata dan pasti sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. Banyak barang yang disita ternyata dibeli jauh sebelum peristiwa ini terjadi, dengan bukti pembelian yang jelas,” tambahnya.

Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan nota pembelaan tersebut secara objektif dan cermat. **(RN)