Mei 25, 2026

Sidang Perkara Pengadaan LNG Pertamina: Tiga Saksi Benarkan Ada Kajian, Tolak Dakwaan JPU

Spread the love

Loading

Jakarta – Mediacitranusantara.com – Sidang kasus dugaan korupsi dalam pengadaan LNG di PT Pertamina digelar kembali di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/3/2026) dengan agenda mendengarkan saksi a de charge dan saksi ahli.

Saksi a de charge yang dihadirkan adalah Henny Trisna, Aris Azob, dan Daniel Purba—ketiganya pernah bekerja di Pertamina, dengan Henny dan Daniel terlibat dalam pengadaan LNG mulai tahun 2011. Selain itu, juga dihadirkan saksi ahli Leonardus Joko Eko Nugroho (ahli akuntan forensik) dan Subani (ahli hukum perdata). Perkara ini menyeret nama terdakwa Hari Karyuliarto, mantan Direktur Gas Pertamina periode 2012-2014.

Usai sidang, Hari menyatakan bahwa ketiga saksi merupakan pelaku sejarah yang menjelaskan fakta yang sesungguhnya terjadi. Menurutnya, meskipun BPK menyatakan tidak ada kajian terkait pengadaan tersebut, saksi Henny Trisna telah menyatakan bahwa terdapat kajian yang melibatkan empat konsultan. “Jadi mestinya, terkait kajian, tidak bisa dibantah bahwa memang ada kajian, sehingga tuduhan bahwa tidak ada kajian sudah terbantahkan, tidak sesuai fakta,” tegas Hari kepada awak media.

Hari menjelaskan bahwa dalam kajian dan keterangan konsultan telah dikaji berbagai aspek, antara lain analisis pasar, risiko, ramalan masa depan, harga, dan persediaan. Bahkan ada kajian internal Pertamina yang menyatakan risiko jika tidak mendapatkan volume LNG dari Amerika Serikat, karena merupakan sumber yang paling kompetitif dan terjangkau. Saksi juga menyatakan bahwa kerugian telah dimitigasikan seminimal mungkin dan penyebabnya adalah pandemi Covid-19.

Penasihat Hukum terdakwa, Pahala Panjaitan, mengatakan bahwa keterangan ketiga saksi a de charge memiliki inti yang sama. Pertama, proses pengadaan LNG bertujuan untuk kebutuhan Pertamina sendiri, sehingga tidak diperlukan skema back to back. Kedua, selama proses pengadaan yang dimulai sejak 2011, Hari Karyuliarto belum menjabat sebagai Direktur Gas Pertamina. “Selama proses pengadaan atau perencanaan, para pihak terkait sudah melakukan permintaan pendapat kepada legal Pertamina, yang dibuktikan dengan adanya memorandum of understanding (MoU) oleh legal,” ujar Pahala.

Pahala juga menegaskan bahwa ketiga saksi menyatakan tidak ada kerugian negara, bahkan justru menghasilkan keuntungan. “Saksi Aris Azob menyatakan keuntungan total mencapai USD 91 juta sampai tahun 2023 (sudah dikurangi kerugian saat pandemi), dan meningkat menjadi USD 97 juta sampai tahun 2024,” jelasnya. Menurut Pahala, keputusan dan perencanaan pengadaan LNG pada masa terdakwa sangat membantu negara mengantisipasi situasi geopolitik yang tidak menentu dan kenaikan harga saat ini. **(RN)