Mei 25, 2026

Sidang Kasus Korupsi PT Pertamina: Arief Sukmara dan Indra Putra Hadirkan 4 Saksi

Spread the love

Loading

Jakarta – Mediacitranusantara.com -Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar persidangan perkara dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023 pada Rabu (11/3/2026).

Kasus ini menyeret Direktur Gas Petrokimia dan Bisnis Baru PT Pertamina Arief Sukmara, serta Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi Indra Putra. Perbuatan para terdakwa diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp285,18 triliun.

Majelis Hakim yang menangani perkara terdiri dari Ketua Majelis Hakim Adek Nurhadi, S.H., M.H., beserta anggota majelis Fajar, S.H., Sigit, S.H., Andi Saputra, S.H., dan Khusnul Khotimah, S.H., serta panitera pengganti Min Setadi, S.H. Sedangkan Penuntut Umum diwakili oleh Triyana Setia Putra, S.H., M.H., Lina Mahani Harahap, S.H., Feraldy Abraham Harahap, S.H., M.H., Yopi Suhanda, S.H., Andi Setyawan, S.H., Bebi Dewi Aminah, S.H., Selvy Merryna, S.H., dan Reza Murdani, S.H. Terdakwa didampingi oleh tim penasihat hukum dari Alfian & Nicke SH, Febri Diansyah SH dan rekan.

Agenda persidangan pada hari tersebut adalah pemeriksaan saksi. Keempat saksi yang dihadirkan adalah Aryo Wicaksono (karyawan swasta), Angga Tirta (karyawan swasta), Aisyah Gita (karyawan swasta), dan Muhamad Mas Said (karyawan Pertamina Shipping).

Jaksa Penuntut Umum mendakwa bahwa para terdakwa melakukan penyimpangan mulai dari hulu hingga hilir, mencakup kegiatan ekspor minyak mentah, impor minyak mentah, impor BBM, pengapalan minyak mentah/BBM, sewa terminal BBM, pemberian kompensasi BBM, serta penjualan solar subsidi di bawah harga bottom price. Diduga harga jual BBM solar/biosolar kepada konsumen industri tidak mempertimbangkan bottom price dan tingkat profitabilitas sebagaimana diatur dalam Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine PT PPN No. A02-001/PNC200000/2022-S9.

Pasal yang didakwakan adalah Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. **(RN)