![]()
Jakarta – Mediacitranusantara.com – Persidangan perkara korupsi terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer (Noel) dalam kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kementerian Ketenagakerjaan RI digelar kembali di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (9/3/2026).
Agenda persidangan adalah pemeriksaan tiga saksi, yaitu Farida Astuti, Bambang Risnanto, dan Muzakir. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nursari Baktiana S.H., M.H. beserta anggota majelis Alvis S.H., M.H., dan Fajar Kusuma Aji S.H., M.H. Penuntut Umum terdiri dari Surya Dharma Tanjung, Rio Frandy, Wawan Yunarwanto, Nur Haris Arhadi, Yoga Pratomo, Arif Rahman Irsady, Sandy Septi Murhanta Hidayat, Muhammad Albar Hanafi, Dwi Novantoro, Mohammad Fauji Rahmat, Rio Vernika Putra, dan Greafik Loserte. Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Febry Diansyah S.H. dan rekan.
Noel diduga menerima jatah pemerasan sebesar Rp 3 miliar saat menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Selain itu, ia juga diduga mendapatkan satu motor Ducati. Jumlah tersebut belum termasuk pemberian tunai maupun barang seperti mobil, fasilitas ibadah haji dan umroh yang dilakukan bersama 10 orang lainnya, yaitu:
– Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3)
– Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja)
– Subhan (Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3)
– Anita Kusumawati (Sub Koordinator Kemitraan dan Personalia Kesehatan Kerja)
– Fahrurozi (Direktur Binwasnaker dan K3)
– Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan)
– Kartika Putri (Subkoordinator Sekarsari)
– Supriadi (kordinator)
– Temurila (staff PT. KEM Indonesia)
– Miki Mahfud (staff PT. KEM Indonesia)
Kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 diduga telah berlangsung sejak 2019. Biaya pengurusan yang seharusnya Rp 275 ribu melonjak menjadi Rp 6 juta. Selisih biaya tersebut mengalir ke beberapa pihak dan terkumpul menjadi total Rp 81 miliar yang kemudian dibagi-bagikan. Melalui identifikasi rekening para tersangka, dugaan tindak pemerasan mencapai Rp 201 miliar untuk periode 2020-2025.
Para tersangka dipersangkakan berdasarkan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. **(RN)



More Stories
Irvian Bobby Mahendro dan 6 Rekannya Dituntut Hukuman Penjara, Denda Hingga Ratusan MiliarÂ
Saksi Ahli Agung Firman Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Nadiem Makarim
Sidang Kasus Sertifikasi K3, Irvian Bobby Mahendro Serahkan Dokumen Kendaraan Ke Majelis Hakim