![]()
Jakarta – Mediacitranusantara.com – Tim kuasa hukum terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Gading Ramadhan Joedo, dan Dimas Werhaspati telah mendaftarkan pengajuan banding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap putusan majelis hakim pada perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Pengajuan dilakukan pada Kamis (5/3/2026) melalui PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menyusul putusan yang dijatuhkan pada 27 Februari 2026 lalu. Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti Rp 2,9 triliun kepada Kerry. Sementara itu, Gading dan Dimas masing-masing mendapatkan vonis 13 tahun penjara.
Tim kuasa hukum menyatakan tidak sepakat dengan putusan tersebut dan mengklaim bahwa putusan tidak sesuai dengan fakta persidangan. “Pengajuan banding dimaksudkan agar putusan majelis hakim dapat dikoreksi oleh hakim tingkat selanjutnya. Kami telah mengkaji apa saja yang terjadi dalam fakta persidangan, dan apa yang telah disampaikan majelis hakim,” ujar tim hukum kepada awak media.
Tim kuasa hukum juga menyampaikan optimisme dan harapan agar ketiga kliennya dibebaskan, karena berdasarkan fakta persidangan, dakwaan penuntut umum tidak terbukti. **(RN)



More Stories
Irvian Bobby Mahendro dan 6 Rekannya Dituntut Hukuman Penjara, Denda Hingga Ratusan MiliarÂ
Saksi Ahli Agung Firman Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Nadiem Makarim
Sidang Kasus Sertifikasi K3, Irvian Bobby Mahendro Serahkan Dokumen Kendaraan Ke Majelis Hakim