![]()
Jakarta – Mediacitranusantara.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi dalam penyimpangan pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk program digitalisasi pendidikan tahun 2020-2022 di Kemendikbudristek RI pada Kamis (5/3/2026). Terdakwa dalam kasus dengan nomor perkara 147/Pid.Sus-TPK/2025 adalah mantan Menteri Kemendikbudristek periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, yang dikaitkan dengan dugaan pengaturan spesifikasi laptop berbasis Chrome OS yang menimbulkan kerugian negara.
Kuasa hukum Nadiem menghadirkan 11 saksi, antara lain Jeffrey Leander, Alexander Vidi, Ping Santoso, Chandra, Muhammad Hasan Chabibie, Solehkun Kodir, Didik Suhardi, Idi Sumardi, Agus Eka, Stephanie Nadia, dan Riko Gunawan. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah, S.H, M.H, didampingi anggota majelis Sunoto, S.H, M.H, Eryusman, S.H, M.H, Mardiantos, S.H, M.H, Andi Saputra, S.H, M.H, serta Panitera pengganti Bobby Iskandardinata, S.H. Tim Penuntut Umum terdiri dari Rudi Dwi Prastyono, S.H, Agung Nugraha Santoso, S.H, dan Prabowo, S.H.
Setelah sidang, Penasihat Hukum terdakwa, Dr Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa perkara ini semakin jelas dengan pembuktian yang disampaikan. Menurutnya, penghitungan BPKP mengenai kemahalan harga laptop tidak tepat, karena patokan harga yang digunakan sebesar Rp 4.300.000 ternyata lebih rendah dari harga dasar laptop dari pabrik yang disampaikan oleh prinsipal dalam persidangan.
“Bayangkan kalau mereka sambung lagi ke distributor dan reseller, maka harganya akan menjadi lebih mahal, sehingga patokan Rp 4.300.000 itu tidak benar,” jelas Ari Yusuf, sekaligus menanyakan dasar penetapan harga patokan tersebut oleh BPKP.
Dia menegaskan bahwa para prinsipal lah yang berhak menentukan harga pokok laptop Chromebook, sehingga klaim kerugian negara akibat kemahalan harga tidak memiliki dasar. “Kelima saksi dalam sidang hari ini mengatakan harga laptop sudah sangat wajar. Mereka mengatakan harga pokok laptop di atas Rp 4.300.000, sehingga penghitungan BPKP yang mengatakan ada selisih harga yang kemahalan, itu tidak benar,” ujarnya.
Ari Yusuf juga menyatakan bahwa data yang diambil oleh BPKP tidak valid, sehingga data yang digunakan oleh Tim Penuntut Umum juga tidak dapat dianggap sah. Ia mengajak agar BPKP dikonfrontir dengan para saksi untuk menjelaskan sumber perhitungan kemahalan harga dan kerugian negara.
“Semakin hari semakin terang bahwa dalam kasus ini tidak ada kerugian negara dan semua proses yang dilakukan oleh Nadiem sudah sesuai aturan. Kita semakin yakin Nadiem akan bebas,” katanya.
Menurutnya, hanya sebagian saksi utama yang telah bersaksi pada hari ini, namun mereka telah menegaskan tidak ada prosedur yang salah dalam pengadaan tersebut. Bahkan, ahli komputer yang bersaksi menjelaskan bahwa awalnya proses kajian difokuskan pada laptop berbasis Windows, namun setelah dikaji ternyata lebih mahal sehingga dipilih Chromebook untuk efisiensi, bukan untuk kepentingan tertentu. **(RN)



More Stories
Irvian Bobby Mahendro dan 6 Rekannya Dituntut Hukuman Penjara, Denda Hingga Ratusan MiliarÂ
Saksi Ahli Agung Firman Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Nadiem Makarim
Sidang Kasus Sertifikasi K3, Irvian Bobby Mahendro Serahkan Dokumen Kendaraan Ke Majelis Hakim