Mei 31, 2026

Ketua Tim Penuntut Umum Tegaskan Bukti Markup Harga Laptop dalam Kasus Korupsi Pengadaan TIK Kemendikbudristek

Spread the love

Loading

Jakarta – Mediacitranusantara.com – Sidang perkara dugaan korupsi dalam penyimpangan pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk program digitalisasi pendidikan tahun 2020-2022 di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (5/3/2026).

Dalam sidang dengan nomor perkara 147/Pid.Sus-TPK/2025, ditemukan dugaan pengaturan spesifikasi perangkat laptop berbasis Chrome OS yang menimbulkan kerugian negara. Terdakwa mantan Menteri Kemendikbudristek periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, dihadirkan dalam proses perkara tersebut.

Kuasa hukum Nadiem menghadirkan 11 saksi, yaitu Jeffrey Leander, Alexander Vidi, Ping Santoso, Chandra, Muhammad Hasan Chabibie, Solehkun Kodir, Didik Suhardi, Idi Sumardi, Agus Eka, Stephanie Nadia, dan Riko Gunawan. Majelis hakim yang memimpin sidang adalah Purwanto S Abdullah, S.H, M.H, didampingi anggota majelis Sunoto, S.H, M.H, Eryusman, S.H, M.H, Mardiantos, S.H, M.H, dan Andi Saputra, S.H, M.H, serta Panitera pengganti Bobby Iskandardinata, S.H. Tim Penuntut Umum terdiri dari Rudi Dwi Prastyono, S.H, Agung Nugraha Santoso, S.H, dan Prabowo, S.H, sedangkan terdakwa didampingi Penasihat Hukum Dr Ari Yusuf Amir, S.H, M.H, dan rekan.

Terdakwa didakwakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (dakwaan primer) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (dakwaan subsidiar) tentang Tindak Pidana Korupsi.

Setelah sidang, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum menjelaskan bahwa markup harga laptop telah diaudit oleh BPKP dan data yang ada telah dicocokkan dalam persidangan. Menurutnya, prinsipal laptop sempat menyatakan tidak fokus saat diperiksa, namun dokumen yang digunakan bersumber dari pihak prinsipal sendiri sehingga tidak mungkin tidak cocok. Dia juga menyebutkan bahwa pihak prinsipal juga dikenakan tuduhan memperkaya korporasi.

“Markup harga sudah sangat jelas. Harganya Rp 2 juta, Rp 3 juta, tapi di e-katalog ditampilkan Rp 6 juta, Rp 7 juta. Ini yang harus dipahami,” ujar Ketua Tim JPU.

Terhadap pertanyaan apakah Nadiem memerintahkan prinsipal terkait hal tersebut, Ketua Tim JPU menyatakan bahwa pengacara perlu memahami posisi kasus terlebih dahulu. Menurutnya, terdapat hubungan simbiosis mutualisme antara Nadiem dan pihak pemilik chromebook yang saling menguntungkan namun merugikan Kementerian Pendidikan. Hal tersebut juga diperkuat oleh keterangan saksi yang menyatakan bahwa pengadaan chromebook dimulai hari setelah Nadiem dilantik sebagai menteri.

“Kita taat kepada fakta persidangan. Kita akan uji dengan mendatangkan ahli, BPKP datang, kita transparan,” pungkasnya. **RN)