![]()
Jakarta – Mediacitranusantara.com – Terdakwa Marcella Santoso membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (23/2/2026). Sebagai advokat, dia menjadi terdakwa dalam kasus suap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Marcella dengan 17 tahun penjara, denda Rp 600 juta, uang pengganti Rp 21,6 miliar, serta pemutusan dari profesi advokat pada Rabu (18/2/2026).
Dalam pledoinya, Marcella menguraikan perjuangannya untuk menjadi advokat dengan cita-cita membantu sesama mencari keadilan. Dia memohon beberapa hal kepada majelis hakim:
– Bebas dari tuntutan suap karena menjalankan profesi sesuai aturan hukum.
– Bebas dari dakwaan TPPU karena tidak menikmati, menerima, maupun menguasai hasil uang pidana.
– Izin profesi advokat tidak dicabut, mengingat dia telah bekerja keras hingga meraih gelar doktor hukum untuk menegakkan hukum di Indonesia.
– Majelis hakim berpegang pada asas “Dubio Pro Reo” yang mengutamakan kepentingan terdakwa jika ada keraguan.
– Putusan yang adil dan proporsional, bukan berdasarkan dendam atau amarah.
Marcella menyatakan dirinya diadili dengan emosi yang tidak objektif, yang tercermin dalam media massa dan sosial. Ia juga menyebut dirinya korban mafia hukum yang menjual teror dan mengganggu kepercayaan pencari keadilan pada sistem hukum.
Sebagai bukti cinta pada negara, Marcella tetap bertahan di Indonesia saat kerusuhan 1998 dan tidak pergi ke luar negeri. Ia juga mengutip kalimat dari Alkitab dan memasrahkan hidupnya kepada penyelenggaraan Tuhan. **(RN)



More Stories
Ajukan Irvian Bobby Mahendro Sebagai Saksi Mahkota, PH Erfan Dewantara: Demi Mengungkap Fakta Lebih Terang
Sidang Lanjutan TPPU Lintas Negara Toni Budiman Jelaskan Bisnis dan Keuangan
Donny Dwi Yuniansyah Jadi Saksi Sidang Perkara Korupsi LPEI Dengan Terdakwa Hendarto