Mei 31, 2026

Jaksa Tegaskan Tuntutan Pada Kerry Adrianto Tepat, Bantahan Penasihat Hukum Dinilai Tak Berdasar

Spread the love

Loading

Jakarta – Mediacitranusantara.com – Pledoi para terdakwa yang menolak tuntutan jaksa penuntut umum dalam perkara tata kelola minyak mentah di PT Pertamina Patra Niaga mendapat tanggapan melalui replika jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam keterangan kepada awak media di Jakarta, Senin (23/2/2026), Jaksa Triyana Setia Putra menjelaskan bahwa replika penuntut umum pada prinsipnya merupakan bantahan terhadap nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.

Salah satu poin yang dipermasalahkan oleh kuasa hukum terdakwa Kerry Adrianto Riza adalah tidak dihadirkannya dua saksi penting, antara lain Irawan Prakoso. Namun jaksa berargumentasi bahwa kedua saksi tersebut telah dipanggil secara sah pada tingkat penyidikan, namun tidak hadir dan bahkan meninggalkan Indonesia.

“Sehingga bantahan atau argumentasi penasihat hukum Kerry itu tidak ada dasarnya. Menurut kami, untuk membuktikan adanya persekongkolan atau intervensi dari Irawan Prakoso maupun beberapa pihak lain itu, cukup didasarkan atas keterangan saksi Hanung, Alfian Nasution, dan Karen sebagai Direktur Utama Pertamina saat itu,” ujar Triyana.

Triyana menerangkan bahwa pada proses penyidikan perkara Kerry, Irawan Prakoso telah diundang secara resmi namun kehadirannya tidak terkonfirmasi. Pada fase kedua penyidikan terhadap tersangka Hanung dan Alfian, Irawan Prakoso kemudian dihadirkan sebagai saksi dan dimasukkan dalam berkas perkara.

“Keterangan Irawan Prakoso bisa diambil alih oleh kedua saksi yang lain. Keterangan yang dikonstruksikan oleh jaksa menjadi keterangan yang bisa memberatkan Kerry, itu sebenarnya bisa dijelaskan oleh saksi yang lain, tidak hanya oleh saksi Irawan Prakoso,” jelasnya.

Menurut jaksa, konstruksi pembuktian pidana tidak hanya didasarkan pada keterangan satu saksi saja, melainkan gabungan keterangan dari beberapa saksi yang dirangkai menjadi satu kesatuan utuh untuk menjelaskan perbuatan yang dituduhkan.

Jaksa menyatakan keyakinan penuh terhadap tuntutan yang diajukan. Sebanyak 40 saksi yang dihadirkan serta bukti lain berupa surat dan dokumen menjadi dukungan yang kuat bagi pembuktian surat dakwaan.

“Itu semua menjadi satu kesatuan yang sangat mendukung proses pembuktian dari penuntut umum, dan ini sesuai fakta sidang,” tutup Jaksa Triyana Setia Putra. **(RN)