![]()
Jakarta – Mediacitranusantara.com -Koalisi Insan Pers dan Masyarakat Sipil pada Rabu (18/2/2026) secara resmi menyerahkan dokumen Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) dalam perkara pidana terdakwa Tian Bahtiar, Direktur Pemberitaan JAK TV, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam dokumen tersebut, koalisi menjelaskan bahwa seluruh perbuatan yang didakwakan – meliputi news placement, wawancara eksekutif, media briefing, pembuatan program Jak Forum, konten YouTube dan TikTok, podcast Jakarta Justice Forum, serta peliputan seminar dan diskusi publik – merupakan kegiatan jurnalistik yang sesuai definisi pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Pers.
Kegiatan tersebut dinyatakan dilindungi oleh Pasal 28F UUD 1945, Pasal 19 Deklarasi Universal HAM, dan Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
Pemimpin Redaksi law-justice.co Roy T. Pakpahan menyampaikan, amicus curiae diharapkan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim untuk memutus perkara dengan pendekatan Undang-Undang Pokok Pers. “Jika pekerjaan jurnalistik dianggap bisa dipidana, hal ini akan berlaku untuk seluruh komunitas pers, baik media elektronik maupun cetak,” tegasnya.
Koalisi juga mengingatkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 19 Januari 2026. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa wartawan yang menjalankan fungsi jurnalistik secara sah tidak bisa serta-merta dituntut pidana maupun perdata. Ketua MK Suhartoyo menyatakan, frasa perlindungan hukum dalam Pasal 8 UU Pers hanya dapat diberlakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian restorative justice.
Amicus Curiae ditandatangani 28 tokoh terkemuka, antara lain Dr. Roy T. Pakpahan, Dr. H. Amir Syamsudin (mantan Menteri Hukum dan HAM), Prof. Dr. Dudi Iskandar (Guru Besar Universitas Buddha Dharma), Rachland Nashidik (Pendiri IMPARSIAL), Hendardi (Ketua Dewan Nasional SETARA Institute), dan Dr. Hamdan Zoelva (mantan Ketua Mahkamah Konstitusi).
Koalisi mengajak agar Tian Bahtiar dibebaskan demi menjunjung tinggi kebebasan pers. **(RN)
(RN)



More Stories
Irvian Bobby Mahendro dan 6 Rekannya Dituntut Hukuman Penjara, Denda Hingga Ratusan MiliarÂ
Saksi Ahli Agung Firman Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Nadiem Makarim
Sidang Kasus Sertifikasi K3, Irvian Bobby Mahendro Serahkan Dokumen Kendaraan Ke Majelis Hakim