![]()
Jakarta – Mediacitranusantara.com – Pada sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan aplikasi Chrome Development Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026), mantan pejabat Pembuat Komitmen Direktorat SMA Kemendikbud Ristek Dhany Hamiddan Khoir sebagai saksi mengaku menerima uang sebesar US$30 ribu (sekitar Rp500 juta) dan Rp200 juta. Uang tersebut diberikan oleh Susy Mariana, salah satu penyedia pemenang lelang pengadaan Chromebook.
Dhany menyatakan telah membagikan US$7.000 (sekitar Rp118 juta) kepada Suhartono Araham dan Purwadi. Sedangkan sisanya berupa US$16 ribu dan Rp200 juta digunakan untuk kebutuhan operasional kantor, antara lain pembelian laptop seharga Rp6 juta.
Terdakwa Nadiem Makarim, yang menjabat Mendikbud Ristek saat proyek berlangsung, mengaku merasa kaget mendengar keterangan tersebut. Menurutnya, seluruh saksi yang telah bersaksi menyatakan tidak pernah memberitahukan penerimaan uang maupun mendapatkan perintah darinya untuk menerima uang tersebut.
Nadiem juga menegaskan tidak mengetahui apa-apa mengenai kasus yang menyebabkan kerugian negara Rp2,1 triliun tersebut. Ia menjelaskan bahwa proses pengadaan menggunakan e-katalog yang transparan, dengan harga yang disurvei, dirangking, dipilih yang termurah, dan bahkan melalui proses negosiasi lebih lanjut.
“Kewenangan harga ada di vendor dan LKPP, tidak ada urusannya dengan Menteri atau Kementerian. LKPP yang bertanggung jawab memasukkan dan memverifikasi produk,” ujarnya. Nadiem menambahkan bahwa seluruh saksi mengaku tidak ada intervensi menteri dalam proses pengadaan, dan beberapa bahkan menyatakan tidak pernah bertemu atau diperintah olehnya. Ia menyatakan bahwa hal ini menjadi kunci kasusnya dan berharap akan dinyatakan bebas. **(RN)



More Stories
Irvian Bobby Mahendro dan 6 Rekannya Dituntut Hukuman Penjara, Denda Hingga Ratusan MiliarÂ
Saksi Ahli Agung Firman Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Nadiem Makarim
Sidang Kasus Sertifikasi K3, Irvian Bobby Mahendro Serahkan Dokumen Kendaraan Ke Majelis Hakim