![]()
Jakarta – Mediacitranusantara.com -Advokat Dr. Juniver Girsang, S.H, M.H mengaku bingung karena saksi ahli digital forensik yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat memperlihatkan bukti komunikasi antara kliennya Muhammad Syafei dengan terdakwa Ariyanto, sebagaimana yang dinyatakan dalam dakwaan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Saksi ahli Denny yang hadir dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (30/1/2026) tidak dapat menjelaskan secara rinci terkait dugaan komunikasi tersebut. Dalam dakwaan, jaksa menyatakan bahwa M. Syafei berkomunikasi dengan Ariyanto terkait pemberian uang senilai Rp20 miliar.
Juniver mengungkapkan bahwa meskipun Denny menyatakan tidak memasuki area konten barang bukti elektronik (handphone) karena bukan wilayah tanggungjawabnya sesuai permintaan penyidik, namun tidak ada hasil akuisisi dan ekstraksi yang dapat digunakan untuk pembuktian.
“Kalau itu tidak ada, maka saya bingung dengan apa yang Saudara teliti itu mau dibawa ke persidangan ini. Bagaimana kita bisa yakin itu original, hasilnya saja kami tidak tahu, bagaimana kami bisa percaya bahwa barang bukti itu original,” tegas Juniver.
Denny menjelaskan bahwa timnya hanya melakukan apa yang diminta dalam BAP, dan tidak terdapat nama Syafei dalam dokumen yang dia kerjakan. “Yang diminta dari kami adalah apa yang ada di BAP ini saja, Yang Mulia,” ucapnya.
Terkait CCTV di basement Hotel Pasific Palace yang menjadi pertanyaan Juniver, Denny menyatakan bahwa beberapa rekaman CCTV telah diberikan namun lokasi tidak disebutkan secara spesifik. Timnya hanya melakukan akuisisi (menyimpan seluruh isi barang bukti elektronik) dan ekstraksi (membuat laporan umum dari hasil akuisisi), kemudian menyerahkan hasilnya kepada penyidik.
“Kami sama sekali tidak mengetahui atau mencari konten yang relevan dengan perkara. Kami tidak melakukan analisis konten,” jelas Denny, menegaskan bahwa analisis konten bukan menjadi wewenang timnya. Ia juga menyatakan tidak pernah diminta pendapat atau dikonfirmasi oleh penyidik setelah hasil kerja diserahkan, serta tidak ada tekanan terhadap dirinya.
Juniver menjelaskan bahwa kliennya menjadi terdakwa karena diduga menghubungi Marcella Santoso dan menyerahkan nomor handphone Ariyanto, namun tidak pernah berkomunikasi langsung dengan Ariyanto. “Saya tanya hal itu ke jaksa, dia bilang nanti di persidangan ahli digital forensik,” pungkasnya, sekaligus mengajukan pertanyaan tentang asal-usul dakwaan tersebut. **(RN)



More Stories
Irvian Bobby Mahendro dan 6 Rekannya Dituntut Hukuman Penjara, Denda Hingga Ratusan MiliarÂ
Saksi Ahli Agung Firman Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Nadiem Makarim
Sidang Kasus Sertifikasi K3, Irvian Bobby Mahendro Serahkan Dokumen Kendaraan Ke Majelis Hakim