Juni 26, 2026

Ahok Jadi Saksi Sidang Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

Spread the love

Loading

Jakarta – Mediacitranusantara.com -Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri 1A Khusus Jakarta Pusat menggelar sidang perkara dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023 pada Selasa (27/1/2026).

Para terdakwa diduga melakukan penyimpangan mulai dari hulu hingga hilir, meliputi kegiatan ekspor dan impor minyak mentah, impor BBM, pengapalan minyak mentah/BBM, sewa terminal BBM, pemberian kompensasi BBM, serta penjualan solar subsidi di bawah harga bottom price. Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp285,18 triliun.

Terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan adalah:

– Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping)
– Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International)
– Sani Dinar Saefuddin (Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina International)
– Muhammad Kerry Andrianto Riza (Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa)
– Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim)
– Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak)
– Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga)
– Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga)
– Edward Corne (VP Trading Operating PT Pertamina Patra Niaga)

Persidangan dengan nomor 96-98-99-100-101-102-103/Pid.Sus-TPK/2025 ini bertujuan untuk pemeriksaan saksi, yaitu Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Susunan Majelis Hakim dipimpin oleh Ketua Fajar Kusuma Aji, S.H., M.H., bersama anggota Khusnul Khotimah, S.H., M.H.; Adek Nurhadi, S.H., M.H.; Sigit Herman Binaji, S.H., M.H.; dan Mulyana Dwi Purwanto, S.H., serta Panitera Pengganti Min Setiadi.

Tim Jaksa Penuntut Umum terdiri dari Triyana Setia Putra, S.Si., S.H., M.H.; Lina Mahani Harahap, S.H.; Feraldy Abraham Harahap, S.H.; Yopi Suhanda, S.H.; Andi Setyawan, S.H.; dan Baby Dewi Aminah, S.H., M.H. Sedangkan para terdakwa didampingi oleh penasihat hukum Reyno Yohannes Romein, S.H.; Muhamad Syafeii, S.H.; serta Hamdan Zoelva, S.H. dan rekan-rekannya.

Terdakwa didakwakan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, serta secara subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.