![]()
Jakarta – Mediacitranusantara.com – Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang perkara pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada Kamis (15/1/2026), dengan agenda mendengarkan keterangan sebanyak 9 orang saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang terungkap bahwa mantan Direktur RPTKA Kemenaker Wisnu Pramono telah melakukan berbagai tindakan menyalahgunakan wewenang. Ia pernah meminta agar dibelikan motor Vespa senilai Rp 41 juta kepada Bahman Yuda Novendri Yustandra, Direktur Utama PT Laman Pavindro.
Selain itu, Wisnu juga menuntut setoran sebesar Rp 600.000 per orang untuk pengurusan izin RPTKA dan IMTA, serta menerima uang bulanan antara Rp 15 juta hingga Rp 20 juta. Total uang yang masuk ke dalam kantong pribadinya mencapai Rp 135 miliar.
Yuda menyampaikan bahwa semua pemberian tersebut dilakukan secara terpaksa agar proses perizinan dapat berjalan lancar. Ia mengaku telah melakukan setoran sejak era Direktur PPTKA periode 2019–2024 Hariyanto, di mana pada masa itu ia juga memberikan barang, alat pelindung diri (APD), dan membangun sekolah.
Perkara ini telah menyeret sebanyak 8 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenaker sebagai terdakwa, antara lain:
– Mantan Direktur Jenderal Binapenta dan PKK periode 2020–2023 Suhartono
– Direktur PPTKA periode 2019–2024 Haryanto
– Direktur PPTKA periode 2017–2019 Wisnu Pramono
– Direktur PPTKA periode 2024–2025 Devi Angraeni
– Direktur PPTKA periode 2021–2025 Gatot Widiartono
– Petugas Saluran Siaga RPTKA periode 2019–2024 dan verifikator pengesahan RPTKA periode 2024–2025 Putri Citra Wahyoe
Secara aturan, pengurusan RPTKA tidak boleh dipungut biaya di luar ketentuan resmi yang berlaku.  **(RN)



More Stories
Irvian Bobby Mahendro dan 6 Rekannya Dituntut Hukuman Penjara, Denda Hingga Ratusan MiliarÂ
Saksi Ahli Agung Firman Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Nadiem Makarim
Sidang Kasus Sertifikasi K3, Irvian Bobby Mahendro Serahkan Dokumen Kendaraan Ke Majelis Hakim