Juni 26, 2026

Sidang Terdakwa Luhur Budi Djatmiko di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa Hadirkan 5 Saksi

Spread the love

Loading

Jakarta – Mediacitranusantara.com – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap Luhur Budi Djatmiko, yang menjabat Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, digelar di Ruang Sidang Subekti Lt 3 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri 1A Khusus Jakarta Pusat (Jl. Bungur Besar Raya No.24, 26, 28, RT.28/RW.1, Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat).

Terdakwa diduga melakukan korupsi pada pembelian tanah di Komplek Rasuna Epicentrum Kuningan Jakarta Selatan milik PT Super Wish Perkasa (SP) dan PT Bakrie Swasakti Wutama (BSU) tahun 2013-2014. PT Pertamina membeli 4 lot tanah seluas 48.279 m² dengan harga Rp35.000.000/m², total nilai Rp1.682.035.000.000. Dalam proses transaksi terdapat penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp348.691.016.976,92 akibat pembayaran lebih besar dari seharusnya dan pembayaran yang tidak perlu dilakukan.

Sidang dengan nomor 80/Pid.Sus-TPK/2025 PN.Jkt Pst beragenda pemeriksaan saksi ahli, yaitu Drs Siswo Sujanto, DE; Setya Budi Arijanta, SH. M.Kn; Haris Prasetiyo, S.E; Rizki Novarino, ST, MTP, MAPPI (Cert); serta Arlin Gunawan Siregar, S.E, MM, CfrA.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Effendi, SH, MH, bersama anggota Sunoto, SH, MH dan Mulyono, SH, MH, serta panitera pengganti Zainuddin, SH. Penuntut umum terdiri dari Triyana, SH; Parade Hutasoit, SH; Freddy Roesthody Hendrawan, S.IP., SH., MH; Imron Mashadi, SH., MH; dan Anti Barliana Murdini, SH. Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Dito Sitompul, SH dan rekan.

Terdakwa didakwakan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP (primair), serta Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP (subsidair).