![]()
Jakarta – Mediacitranusantara.com – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 2 tahun 4 bulan penjara kepada Djunaidi Nur, Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng, dalam sidang yang digelar pada Rabu (14/1/2026). Djunaidi menyatakan menerima putusan dan tidak akan mengajukan banding.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 100 juta dengan subsidi 3 bulan kurungan.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan PT Inhutani V, yang juga menyeret Aditya Simaputra (Asisten Pribadi Djunaidi sekaligus staf perizinan SB Grup). Kedua terdakwa diduga sebagai pemberi suap kepada Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady, dengan memberikan uang dan fasilitas untuk memperlancar proses perizinan. Pada Agustus 2025, sebuah mobil senilai Rp 2,3 miliar diduga diberikan kepada Dicky Yuana.
Djunaidi Nur didakwa dengan dua dakwaan alternatif, yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi.
Penasehat Hukum Djunaidi Nur, Soesilo Aribowo, menyampaikan bahwa kliennya telah menerima putusan dan tidak bermaksud mengajukan banding. “Terdakwa sudah menyampaikan ke saya, saya menyatakan menerima saja dan mereka tidak akan banding. Mungkin sebentar lagi akan menjalankan eksekusi putusan,” ujarnya kepada awak media.
Soesilo menambahkan bahwa selama persidangan tidak ada fakta baru yang terungkap selain terkait nilai transaksi yang dipersoalkan. Namun, terdapat perbedaan pandangan antara jaksa dan tim hukum terkait penerapan pasal yang digunakan. “Yang kita harapkan itu Pasal 13, karena tidak ada niat batin atau tujuan pemberian. Itu hanya sebagai teman atau kenalan saja, dan tidak berkaitan dengan jabatan atau kewenangan penerima,” jelasnya.
Djunaidi Nur yang berusia lanjut dan dalam kondisi sakit-sakitan menyatakan menghormati putusan majelis hakim. Tim hukum berpendapat bahwa terdakwa siap menerima keputusan tersebut dan akan menjalani proses eksekusi dalam waktu dekat. **(Rika)



More Stories
Irvian Bobby Mahendro dan 6 Rekannya Dituntut Hukuman Penjara, Denda Hingga Ratusan MiliarÂ
Saksi Ahli Agung Firman Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Nadiem Makarim
Sidang Kasus Sertifikasi K3, Irvian Bobby Mahendro Serahkan Dokumen Kendaraan Ke Majelis Hakim