Juni 4, 2026

JPU Hadirkan 3 Saksi Dalam Sidang Kasus Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina

Spread the love

Loading

Jakarta – Mediacitranusantara.com – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023 digelar pada Selasa (13/1/2026) di Ruang Sidang Kusumatmadja Lt1 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri 1A Khusus Jakarta Pusat, Jl. Bungur Besar Raya.

Para terdakwa diduga melakukan penyimpangan mulai dari hulu hingga hilir, meliputi kegiatan ekspor dan impor minyak mentah, impor BBM, pengapalan minyak mentah/BBM, sewa terminal BBM, pemberian kompensasi BBM, serta penjualan solar subsidi di bawah harga bottom price. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp285,18 triliun.

Terdakwa yang dihadirkan adalah Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping), Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International), dan Sani Dinar Saefuddin (Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina International).

Perkara dengan nomor 98-99-100-/Pid.Sus-TPK/2025 beragenda pemeriksaan saksi, yaitu Siti Rohma, Ari Febrian, dan Muhammad Ulinamri.

Majelis hakim yang memimpin sidang terdiri dari Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji, S.H, M.H beserta anggota Khusnul Khotimah, S.H, M.H; Adek Nurhadi, S.H, M.H; Sigit Herman Binaji, S.H, M.H; Mulyana Dwi Purwanto, S.H; serta Panitera Pengganti Min Setiadi.

Penuntut Umum diwakili oleh Triyana Setia Putra, S.Si., S.H., M.H; Lina Mahani Harahap, S.H; Feraldy Abraham Harahap, S.H; Yopi Suhanda, S.H; Andi Setyawan, S.H; dan Baby Dewi Aminah, S.H., M.H. Sementara terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Reyno Yohannes Romein, S.H; Muhamad Syafeii, S.H; Hamdan Zoelva S.H, dan rekan.

Terdakwa didakwakan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, serta Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.   **(RN)