![]()
Jakarta Pusat – Mediacitranusatara.com – Persidangan perkara dugaan penyimpangan pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk program digitalisasi pendidikan tahun 2020 hingga 2022 di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI digelar pada Senin (5/1/2026). Sidang berlangsung di Ruang Sidang Hatta Ali Lt1 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri 1A Khusus Jakarta Pusat.
Kasus ini melibatkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim. Dalam perkara dengan nomor 147/Pid.Sus-TPK/2026 ini, ditemukan dugaan pengaturan spesifikasi perangkat laptop berbasis Chrome OS yang diduga kuat menimbulkan kerugian negara.
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan surat dakwaan. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah, SH, MH, didampingi anggota Majelis Hakim Sunoto SH, MH; Eryusman, SH, MH; Mardiantos, SH, MH; serta Andi Saputra, SH, MH. Panitera pengganti Bobby Iskandardinata, SH turut hadir.
Penuntut Umum diwakili oleh Rudi Dwi Prastyono, SH; Agung Nugraha Santoso, SH; dan Prabowo, SH. Sementara itu, terdakwa didampingi oleh penasihat hukum Dr Ari Yusuf Amir, SH, MH, beserta rekan.
Terdakwa didakwakan telah melanggar pasal primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Korupsi. Sebagai dakwaan subsidair, terdakwa juga diduga melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. **(RN)



More Stories
Irvian Bobby Mahendro dan 6 Rekannya Dituntut Hukuman Penjara, Denda Hingga Ratusan Miliar
Saksi Ahli Agung Firman Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Nadiem Makarim
Sidang Kasus Sertifikasi K3, Irvian Bobby Mahendro Serahkan Dokumen Kendaraan Ke Majelis Hakim