Juni 1, 2026

Pengadilan Tipikor Jakarta Gelar Sidang Perkara Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang Pertamina

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Sidang perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode tahun 2018 hingga 2023, digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/12/2025).

Para terdakwa diduga melakukan penyimpangan mulai dari hulu sampai hilir, yang meliputi kegiatan ekspor minyak mentah, impor minyak mentah, impor BBM, pengapalan minyak mentah (BBM), sewa terminal BBM, pemberian kompensasi BBM, dan penjualan solar subsidi di bawah harga bottom price. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 285,18 triliun.

Daftar Terdakwa

– Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping)
– Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International)
– Sani Dinar Saefuddin (Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina International/KPI)
– Muhammad Kerry Andrianto Riza (Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa)
– Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim)
– Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak)

Agenda persidangan hari ini adalah pemeriksaan saksi, yang dihadirkan antara lain: Siddha Pradipta, I Ketut Permadi Aryakumara, Agus Wicaksono, Yudi Irwanto Lambang, Muhammad Nurdin, Budi Umara, Dian Dewi Kartikawati, dan Rian Aditya.

Komposisi Majelis Hakim, Penuntut Umum, Dan Penasihat Hukum

– Majelis Hakim: Ketua Fajar Kusuma Aji SH MH, dengan anggota Khusnul Khotimah SH MH, Adek Nurhadi SH MH, Sigit Herman Binaji SH MH, Mulyana Dwi Purwanto SH, dan Panitera Pengganti Min Setiadi.
– Penuntut Umum: Triyana Setia Putra S.Si SH MH, Lina Mahani Harahap SH, Feraldy Abraham Harahap SH, Yopi Suhanda SH, Andi Setyawan SH, dan Baby Dewi Aminah SH MH.
– Penasihat Hukum Terdakwa: Reyno Yohannes Romein SH, Muhamad Syafeii SH, dan rekan.

Pasal Yang Didakwakan:

– Primer: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001) jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
– Subsidiar: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001) jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

** (RN)