![]()
Jakarta Pusat – MCN.com – Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan Tahun 2019-2022 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI, atas nama tersangka Nadiem Anwar Makarim, telah diserahkan Penuntut Umum kepada Kejaksaan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.
Berkas perkara dengan Nomor Reg-67/RP-2/09/2025 yang berjenis tindak pidana korupsi (korupsi) terdiri dari empat berkas, meliputi Nadiem Makarim dan empat tersangka lainnya, yaitu Ibrahim Arief (IA) alias Ibam (konsultan teknologi Kemendikbudristek), Juris Tan (staf khusus Nadiem saat menjabat menteri), serta SW dan MUL (pejabat tinggi Kemendikbudristek).

“Kita menunggu penetapan sidang dari majelis hakim. Dalam dakwaan nanti kita uraikan semua perbuatan Nadiem dan kawan-kawan,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa dengan pelimpahan berkas ini, semua tersangka akan segera disidangkan.
Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka pada September 2025 dan saat ini mendekam di sel tahanan. Sedangkan Ibam dalam status tahanan kota, dan Juris Tan telah melarikan diri ke luar negeri.
Kasus ini terkait penggunaan anggaran sebesar Rp 9,8 triliun untuk program digitalisasi pendidikan, dengan kerugian negara yang dipastikan sebesar Rp 1,89 triliun terkait pengadaan laptop Chromebook untuk wilayah terdepan, tertinggal, dan terluar (3T).
Menurut Tabrani Abby, kuasa hukum Nadiem, dalam zoom meeting pada 6 Mei 2020 di mana Nadiem memerintahkan staf membuat kajian pengadaan teknologi pendidikan, tidak ada perintah untuk merekomendasikan sistem operasi tertentu. **(Rika)



More Stories
Irvian Bobby Mahendro dan 6 Rekannya Dituntut Hukuman Penjara, Denda Hingga Ratusan Miliar
Saksi Ahli Agung Firman Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Nadiem Makarim
Sidang Kasus Sertifikasi K3, Irvian Bobby Mahendro Serahkan Dokumen Kendaraan Ke Majelis Hakim