![]()
Jakarta Pusat – MCN.com – Sidang dugaan korupsi penyaluran kredit macet di Bank Negara Indonesia (BNI) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Empat terdakwa, yaitu Lia Hertika Hudayani, Ferry Syarfariko, Nazal Gilang Ramadhan, dan Lilys Yuliana alias Sansan (DPO), hadir dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Fajar Kusuma Aji. Perkara ini diduga merugikan negara sebesar Rp 34,51 miliar.
Usai sidang, Erdi Surbakti, S.H., selaku penasihat hukum, menyampaikan sejumlah catatan penting. Pertama, ia mempertanyakan penggabungan dakwaan antara BNI Jakarta Kota dan BNI Daan Mogot. Menurutnya, belum ada bukti jelas mengenai tindak pidana yang dilakukan kliennya, sehingga wilayah hukum perkara ini menjadi tidak jelas.
Kedua, Erdi menyoroti audit internal yang digunakan untuk menghitung kerugian negara. Ia berpendapat bahwa audit tersebut merugikan kliennya karena prinsip hukum pidana seharusnya mengutamakan hal-hal yang menguntungkan terdakwa. Erdi mempertanyakan apakah kerugian yang dimaksud berasal dari BNI Jakarta Kota atau BNI Daan Mogot.
“Audit internal yang digunakan oleh jaksa seharusnya adalah audit dari BPK. Hakim pun terlihat bingung dengan data-data yang ada, terutama terkait sistem elektronik yang diduga bermasalah hingga menyebabkan banyak nasabah mengalami masalah,” ujar Erdi. Ia menambahkan bahwa masalah pada sistem BNI seharusnya bisa dideteksi oleh auditor profesional.
Erdi juga menyoroti kegagalan sistem BNI dalam mendeteksi data bermasalah, dengan 127 nasabah bermasalah di Daan Mogot dan 93 nasabah di Jakarta Kota yang tidak terdeteksi. Kredit yang lancar pada tahun pertama dan kedua, menurutnya, tidak sesuai dengan dakwaan yang hanya menghitung kerugian pada tahun terakhir.
“Tidak ada ahli IT yang bisa menjawab masalah ini. Dari keterangan terdakwa, kredit lancar sampai tahun kedua, dan kerugian baru dihitung pada tahun terakhir. Perhitungan ini tidak termasuk bunga dan unsur lainnya, padahal KUR ini bunganya sudah ditanggung pemerintah,” jelas Erdi.
Hakim menyatakan bahwa keterangan dari para terdakwa sudah lengkap, terutama karena kredit lancar pada tahun pertama dan kedua. Oleh karena itu, sisi kerugian perlu disoroti lebih lanjut, terutama terkait penggunaan data fotokopi yang seharusnya tidak diperbolehkan. **(RN)



More Stories
Irvian Bobby Mahendro dan 6 Rekannya Dituntut Hukuman Penjara, Denda Hingga Ratusan Miliar
Saksi Ahli Agung Firman Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Nadiem Makarim
Sidang Kasus Sertifikasi K3, Irvian Bobby Mahendro Serahkan Dokumen Kendaraan Ke Majelis Hakim