![]()
Jakarta – MCN.com – Sidang lanjutan dugaan korupsi kerja sama jual beli gas (PJBG) antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan Isar gas (IAE) menghadirkan saksi dari kedua belah pihak. Dua terdakwa dalam kasus ini adalah Iswan Ibrahim (Komisaris IAE periode 2006–2023) dan Danny Praditya (Direktur Komersial PGN periode 2016–2019), terkait dugaan penyimpangan pembayaran uang muka USD 15 juta.
Menurut FX L. Michael Shah, Penasihat Hukum Danny Praditya, saksi dari IAE menegaskan bahwa PT Isar Gas telah mematuhi perjanjian dengan PGN, baik dalam penyediaan gas maupun pembangunan infrastruktur. Fakta persidangan juga menunjukkan Isar Gas tidak pernah mangkir dari perjanjian.
Michael Shah menjelaskan bahwa masalah justru muncul setelah pergantian manajemen PGN pada periode 2020–2021, di mana kontrak tidak dilanjutkan. Padahal, Kementerian ESDM telah memperbolehkan perjanjian bertingkat dan adendum perjanjian kerja sama sudah diparaf, namun tidak ditindaklanjuti oleh PGN.
Michael menegaskan bahwa transaksi antara Isar Gas dan PGN dilakukan secara terbuka dan dipantau langsung oleh Kementerian ESDM setiap triwulan sejak April 2019. Ia merasa janggal jika penerimaan negara dari transaksi yang diawasi ESDM ini disebut ilegal, karena IAE juga telah membayar retribusi sesuai peraturan perundang-undangan.
Michael menyayangkan manajemen PGN saat ini tidak dimintai keterangan dalam perkara ini. Ia mempertanyakan letak kerugian negara dan siapa yang melakukan pembiaran, serta menegaskan tidak ada bukti aliran dana ke Danny Praditya. **(RN)



More Stories
Irvian Bobby Mahendro dan 6 Rekannya Dituntut Hukuman Penjara, Denda Hingga Ratusan MiliarÂ
Saksi Ahli Agung Firman Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Nadiem Makarim
Sidang Kasus Sertifikasi K3, Irvian Bobby Mahendro Serahkan Dokumen Kendaraan Ke Majelis Hakim