Juni 1, 2026

Jimmy Masrin Membantah Tuduhan Korupsi Dalam Pleidoi: Tidak Ada Niat Jahat, Tidak Ada Kerugian Negara

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Sidang lanjutan dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan pleidoi dari tiga petinggi PT Petro Energy, yaitu Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut:

– Newin Nugroho: 6 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 4 bulan.
– Susy Mira Dewi: 8 tahun 4 bulan penjara, denda Rp250 juta subsider 4 bulan.
– Jimmy Masrin: 11 tahun penjara, denda Rp400 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti USD 32.691.551 subsider 5 tahun kurungan.

Dalam pembelaannya, Jimmy Masrin menyampaikan beberapa poin penting yang menyoroti integritas dan reputasinya sebagai pengusaha:

“Hari ini, dari lubuk hati terdalam, saya ingin menyampaikan bahwa semua yang saya lakukan selama ini didasari oleh tanggung jawab dan niat untuk menjauhi segala niat buruk,” ujar Jimmy membuka pleidoinya.

Setelah 70 tahun berkecimpung di dunia usaha dan melewati berbagai krisis ekonomi, Jimmy merasa dihadapkan pada ujian terberat dalam hidupnya. Ia menegaskan bahwa reputasi keluarga yang telah dibangun selama 74 tahun seakan tercoreng oleh peristiwa yang menurutnya tidak mencerminkan kebenaran.

“Namun, saya percaya tidak ada satu pun peristiwa yang terjadi tanpa seizin Tuhan. Ujian ini saya pandang sebagai bagian dari rencana-Nya untuk membentuk, menguatkan, dan memurnikan hati saya,” lanjut Jimmy.

Di luar dunia bisnis, Jimmy Masrin dikenal aktif dalam kegiatan sosial dan kemanusiaan sejak tahun 2006. Melalui organisasi kemanusiaan, ia fokus pada penyediaan hunian layak, akses air bersih dan sanitasi, serta pembangunan sekolah dan perpustakaan di berbagai daerah. Tercatat, sekitar 40.000 rumah telah dibangun dan diperbaiki, 31.000 akses air bersih dan sanitasi disediakan, serta 220.000 jiwa telah dilayani, termasuk pembangunan 8.500 rumah bagi korban tsunami Aceh.

Menanggapi tuduhan merugikan keuangan negara, Jimmy Masrin dengan tegas menolaknya. Sebagai Komisaris Utama, ia memberikan kepercayaan penuh kepada para direksi dan tidak terlibat dalam operasional sehari-hari. Ia juga menjelaskan bahwa pailitnya perusahaan terjadi melalui proses hukum perdata akibat tekanan keuangan hingga dinyatakan pailit pada tahun 2020.

“Saya ingin menegaskan bahwa anggapan telah terjadi kerugian negara itu tidak sesuai dengan fakta yang ada,” tegas Jimmy.

Penasihat hukum Jimmy Masrin, Soesilo Aribowo, menambahkan bahwa perkara ini seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana, karena sejak tahun 2019 hingga 2024 masih berlangsung proses pencicilan. Ia merasa aneh dengan penetapan tersangka pada tahun 2025, padahal cicilan masih dibayar dengan lancar selama periode tersebut.

“Ada perjanjian dan jaminan personal maupun corporate guarantee,” jelas Soesilo.

Soesilo juga menekankan bahwa Jimmy Masrin sebagai Presiden Komisaris hanya bertugas mengawasi dan tidak mengetahui teknis di lapangan, sehingga peran para direksi harus menjadi fokus perhatian.   **(Rika)