![]()
Jakarta – MCN.com – Pengusaha Linda Susanti, didampingi kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, S.H., secara resmi melaporkan sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Bareskrim Polri, Satgas Tipikor, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Presiden Republik Indonesia atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan aset senilai ratusan miliar rupiah. Laporan ini diajukan pada hari Selasa, 25 November 2025.
Linda Susanti mengungkapkan bahwa aset-asetnya yang sebelumnya disita oleh KPK, kini tidak jelas keberadaannya saat hendak diambil kembali. Aset yang disita tersebut bernilai sekitar Rp700 miliar. Linda juga merasa adanya intimidasi dari oknum KPK yang terindikasi mengincar aset-aset tersebut, sehingga ia meminta perlindungan hukum dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Deolipa Yumara menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula pada 11 Juli 2025, ketika penyidik KPK menyita aset milik kliennya yang tersimpan di safe deposit box Bank BCA cabang Wisma Millenia, Tebet, Jakarta Selatan.
“Kronologisnya, kantor Ibu Linda Susanti digeledah oleh KPK, kemudian beliau di-BAP. Keesokan harinya, ada pemberitahuan blokir dari Bank BCA. Setelah dicek, Bank BCA Millenia Tebet menyampaikan secara lisan adanya blokir dari pihak berwajib,” ujar Deolipa.
Aset yang disita meliputi:
– Uang tunai SGD 45 juta (dalam segel resmi)
– Uang tunai US$300 ribu
– Uang tunai 129 ribu Euro
– Uang tunai 50 ribu Ringgit Malaysia
– Uang tunai Sing$1 juta
– Uang tunai Sing$200 ribu
– Uang tunai US$80 ribu
– 12 batang emas (masing-masing 1 kg, dilengkapi surat resmi)
– 2 batang emas (masing-masing 1 kg, tanpa surat resmi)
– Sertifikat hak milik atas tanah dan bangunan di NTB, NTT, Minahasa, dan Ogan Ilir, Sumatera Selatan
– Satu buah kunci apartemen
Deolipa menyoroti adanya indikasi penyitaan aset yang tidak sesuai prosedur resmi, yang menyebabkan aset tersebut raib. Ia juga menambahkan bahwa ada keanehan terkait permintaan pertemuan di luar kantor oleh penyidik KPK, yang diduga terkait dengan upaya “bagi hasil” atas aset milik Linda.
“Penyitaan ini ada jejaknya di Bank BCA Millenia, kantor Linda Susanti, hingga gedung KPK. Kejadiannya baru satu tahun, jadi CCTV, dokumen, dan saksi-saksi masih lengkap,” tegas Deolipa.
Linda Susanti menegaskan bahwa seluruh aset yang disita adalah warisan sah dari orang tuanya di Australia dan tidak terkait dengan tindak pidana korupsi. Ia telah menyerahkan bukti-bukti dokumen resmi kepada penyidik.
“Itu aset warisan resmi dari orang tua saya dari Australia, dan saya sudah memberikan bukti-bukti dokumen secara resmi kepada penyidik,” kata Linda.
Linda berharap asetnya dapat segera dikembalikan dan meminta kejelasan serta kepastian hukum dari KPK.
“Tolong kembalikan aset saya. Informasi dari KPK bahwa mereka mau sampaikan surat ke saya dan Bang Deolipa, ternyata sampai sekarang pun tidak ada surat itu. Saya ingin kejelasan, ingin kepastian hukum. Saya berharap pimpinan KPK dapat mengembalikan hak-hak saya,” pungkasnya. **(RN)



More Stories
Irvian Bobby Mahendro dan 6 Rekannya Dituntut Hukuman Penjara, Denda Hingga Ratusan MiliarÂ
Saksi Ahli Agung Firman Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Nadiem Makarim
Sidang Kasus Sertifikasi K3, Irvian Bobby Mahendro Serahkan Dokumen Kendaraan Ke Majelis Hakim