![]()
Jakarta – MCN.com – Proses mediasi antara mantan karyawan PT Kertas Leces (Persero) dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memasuki babak baru. Kuasa hukum Menteri Purbaya menolak agenda mediasi kedua di Kantor Kemenkeu RI, meskipun lokasi telah dipindahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketidakhadiran ini menimbulkan pertanyaan terkait komitmen Menteri Purbaya terhadap nasib 1.900 eks-karyawan PT Kertas Leces.
Mediasi yang terdaftar dengan nomor perkara 716/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst ini mengalami kendala. Kuasa Hukum Menteri Keuangan (Biro Advokasi Kemenkeu RI) tidak hadir dalam mediasi yang dijadwalkan ulang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 26 November 2025.
Pada agenda mediasi kedua, yang berlangsung dari pukul 13.30 WIB hingga penutupan, hanya Kuasa Hukum Penggugat, Eko Novriansyah Putra, S.H., dan Mediator Non Hakim, Dr. Ns. Hotmaria Hertawaty Sijabat, S.Kep., S.H., M.H., MKM., yang hadir.
Eko Novriansyah Putra menyayangkan ketidakhadiran pihak Kemenkeu RI. Menurutnya, hal ini dapat dianggap sebagai tindakan tidak menghormati dan menghambat proses mediasi yang wajib dalam Hukum Acara Perdata. Eko juga menyesalkan bahwa mediasi pertama pada 18 November 2025 tidak efektif karena Tim Biro Advokasi Kemenkeu tidak memiliki otoritas pengambilan keputusan substantif.
Sebelumnya, pihak penggugat meminta agar mediasi substantif dilakukan di Kantor Kemenkeu agar pejabat berwenang, minimal eselon I, atau Menteri Purbaya dapat hadir langsung atau melalui telekonferensi. Mediator telah mencatat ketidakhadiran pihak tergugat dalam laporan mediasi.
Mediator Hertawaty Sijabat menetapkan agenda mediasi selanjutnya pada Selasa, 2 Desember 2025, pukul 13.00 WIB, secara daring. Hal ini sesuai dengan PERMA No. 3 Tahun 2022 jo PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Mediasi Elektronik, yang mengizinkan mediasi dan kehadiran prinsipal secara daring.
Eko menegaskan bahwa Menteri Purbaya wajib hadir dalam mediasi 2 Desember, meskipun secara daring. Pihak penggugat dari Probolinggo juga akan hadir secara daring. Eko berharap kehadiran Menteri Purbaya dapat menuntaskan mediasi, karena ia menduga substansi gugatan belum tersampaikan dengan baik.
Gugatan ini bermula dari perkara No. 716/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, di mana eks-karyawan PT Kertas Leces menggugat Menteri Keuangan karena negara dianggap melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka menuntut penyerahan 14 sertifikat aset PTKL yang diperintahkan Pengadilan Niaga Surabaya sejak 2019. Keterlambatan ini menyebabkan hak-hak upah dan pesangon sekitar 1.900 buruh, senilai sekitar Rp145,9 miliar, belum dibayarkan.
Dalam gugatan tersebut, penggugat meminta pengadilan menyatakan Menteri Keuangan bersalah melakukan PMH dan menghukum Kemenkeu RI untuk menuntaskan hak karyawan sebesar Rp 145,9 M atas penahanan 14 sertifikat tanah. Meskipun nilai hak buruh sangat besar, para eks-karyawan hanya menuntut kompensasi simbolis sebesar Rp 1 per orang sebagai bentuk penegasan moral bahwa fokus gugatan adalah keadilan dan tanggung jawab negara. **(RN)



More Stories
Sidang Sengketa Merek Kenko dan Easy Gel: Penasihat Hukum Tergugat Sebut Gugatan Dianggap Upaya Hambat Proses Pidana
Hendarto Mengaku Dipaksa Lepas PT SMJL, Padahal Tak Berniat Menjual
Kasus TPPU Lintas Negara: Tonny Budiman Siap Dengarkan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum