![]()
Jakarta Pusat – MCN.com – Sidang lanjutan kasus dugaan malpraktik yang menimpa pasien Ovares kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025), dengan agenda penyampaian bukti tambahan.
Kuasa hukum Ovares, Apriano Saleh, S.H., dari Law Firm Nara&Narayana, menyampaikan tiga bukti tambahan, yaitu percakapan email penolakan Ovares, standar ILO penerimaan pelaut, dan jurnal ahli terkait kemaritiman. Apriano berharap majelis hakim dapat menggunakan hati nurani dalam memutuskan perkara ini, mengingat minggu depan sidang diperkirakan memasuki tahap kesimpulan.
“Dari kami, saksi sudah cukup. Hanya dari pihak reward 1 dan reward 2, dari informasi kemarin yang kami dengar, katanya mau menghadirkan saksi. Sampai sekarang juga belum ada saksi yang dihadirkan. Artinya, kalau minggu depan dibaca kesimpulan berarti dari pihak mereka tidak hadirkan saksi,” ujar Apriano, didampingi tim hukumnya yang terdiri dari Arief Hakim Nasution, SH, Adi Faridman SH, Dhimar Ignatius Sigiro SH, dan Riaunald Simanjuntak SE, SH.
Apriano menambahkan, jika minggu depan dibacakan kesimpulan, maka pihaknya tinggal menunggu putusan. “Kita berharap putusan itu memuaskan klien kita. Ovares bisa mendapatkan keadilan,” tegasnya. Ovares sendiri berharap memperoleh keadilan atas tindakan medis yang diduga keliru dari pihak RS Mitra Keluarga Kemayoran.
Kasus ini bermula ketika dokter melakukan tindakan medis yang keliru pada salah satu telinga Ovares, di mana telinga yang seharusnya tidak bermasalah justru menjadi sasaran tindakan medis. Akibatnya, kondisi Ovares memburuk dan menderita dalam waktu yang lama.
Kasus malpraktik ini menjadi perhatian serius akan pentingnya ketelitian dan kepatuhan terhadap prosedur medis oleh tenaga medis. Kesehatan dan keselamatan jiwa pasien berada di tangan para dokter. ** (Rika)



More Stories
Kasus TPPU Lintas Negara: Tonny Budiman Siap Dengarkan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Penasihat Hukum Terdakwa Ibrahim Arief Harap Majelis Hakim Bebaskan Kliennya
Tindakan Toni Amin Dinilai Merusak Sistem Perpajakan dan Penerimaan Negara