Juni 27, 2026

PH Andi Ahmad: Dua Saksi Ahli Bilang Perhitungan BPKP Tidak Tepat, Belum Ada Kerugian Negara

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Dua saksi ahli dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (31/10/2025).

Mereka adalah M. Mahsun, ahli bidang audit forensik dan akuntansi forensik; dan Renato, ahli audit forensik.

Kedua ahli memberi pandangan bahwa tidak tepat perhitungan kerugian negara yang dihitung oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).

Ahli berpandangan, pemberian kredit tidak seharusnya dihitung dengan menggunakan konsep total loss, sebagaimana yang dilakukan BPKP.

Sebaliknya, perhitungan harus berdasarkan azas prinsip adjustment atau penyesuaian, yang memperhitungkan berbagai aspek.

Ahli mengatakan, pembiayaan LPEI bersifat investasi permanen pemerintah yang memiliki manfaat ekonomi jangka panjang, sehingga perhitungan kerugian tidak bisa dilakukan secara sederhana.

Hasil perhitungan yang dilakukan dengan mempertimbangkan seluruh faktor, justru memperlihatkan adanya surplus, bukan kerugian.

Usai persidangan, kepada awak media, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Jimmy Masrin, Andi Ahmad, S.H, mengatakan, menurut ahli, perhitungan kerugian negara harusnya memperhitungkan manfaat ekonomi yang sudah dan yang masih bisa diperoleh.

“Iya, BPKP tidak menghitung aset yang sudah dijual, saham yang sudah dijual juga, kemudian ada bunga dan ada personal guarantee, karena memang pada konsepnya adalah ini bentuknya recoverable loss, jadi harus ada pemulihan. Karena kalau itu tidak diperhitungkan maka manfaat-manfaat ekonomi tidak diperhitungkan. Dampaknya menggantung dalam negara atau dalam LPEI itu sendiri. Bunga yang sudah diterima ini mau diperlakukan sebagai apa,” tanya Andi Ahmad.

Terlihat perhitungan yang dilakukan oleh BPKP tidak memperhitungkan aset dan pendapatan yang telah diterima dari pembiayaan tersebut.

“BPKP sendiri menghitung total loss, karena kalau kami lihat, penghitungannya menggunakan nilai fasilitas yang dicairkan pertama kali, yang nilainya USD 20 juta dan Rp 600 miliar,” jelas Andi.

Andi juga mengatakan bahwa menurut ahli belum ada kerugian negara karena belum nyata, dan masih sedang berjalan. Karena jatuh tempo masih sampai 2028.

Selama pembiayaan belum jatuh tempo dan masih berpotensi menghasilkan pengembalian, maka belum bisa disebut terjadi kerugian negara,

“Jadi belum ada kerugian negara karena belum nyata, maka tidak memenuhi definisi kerugian negara sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat 22 UU No 1 Tahun 2094,” ungkap Andi.

Kasus ini telah menyeret tiga terdakwa, yaitu Jimmy Masrin selaku pemilik PT Petro Energy, Newin Nugroho (Direktur Utama PT Petro Energy), dan Susy Mira Dewi (Direktur Keuangan PT Petro Energy). ** (RN)