April 18, 2026

PH Soesilo Aribowo: Kerugian Negara Sudah Tak Ada Lagi Dalam Kasus Pemberian Fasilitas Kredit LPEI

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/10/2025)

Ketiga terdakwa yang terseret kasus ini dihadirkan. Mereka adalah Jimmy Masrin (pemilik PT Petro Energy, Newin Nugroho (Direktur Utama PT Petro Energy), dan Susy Mira Dewi (Direktur Keuangan PT Petro Energy).

Agenda sidang adalah mendengarkan saksi ahli, yakni Prof. Dian Puji Nugroho Simatupang, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan ahli keuangan negara.

Menurut Dian Simatupang, menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), kekayaan LPEI merupakan kekayaan negara yang dipisahkan, sehingga tidak lagi termasuk dalam kategori kekayaan negara yang bersifat langsung.

Sehingga menurut Dian Simatupang permasalahan yang timbul dalam pengelolaan LPEI seharusnya dikategorikan sebagai perkara keperdataan, bukan pidana.

Ketua Tim Hukum terdakwa Jimmy Masrin, Dr. Soesilo Aribowo, S.H., M.H., menyampaikan kepada awak media bahwa keterangan ahli memperjelas posisi hukum perkara ini.

“Beliau, saksi ahli, menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009, kekayaan LPEI bukan lagi kekayaan negara secara langsung, melainkan kekayaan negara yang dipisahkan. Dengan demikian, perkara-perkara yang muncul di LPEI masuk dalam ranah perdata biasa,” ujar Soesilo.

“Sesuai Pasal 7 dan 8, yang bunyinya juga di Pasal 19, kalau dibaca pasal di atasnya yaitu Pasal 11 ayat (2), di situ dikatakan bahwa aset LPEI setelah masuk menjadi transformasi dipisahkan dari harta kekayaan negara, artinya menjadi kekayaan khusus LPEI,” ujar Soesilo kepada redaksi usai persidangan.

Selanjutnya, Soesilo mempertanyakan terkait soal validitas atau keabsahan hasil audit yang dijadikan dasar dalam perkara ini. Sesuai ketentuan yang berlaku, hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang menyatakan suatu kerugian keuangan negara.

“Hanya BPK yang memiliki otoritas untuk menyatakan adanya kerugian keuangan negara. Kalau ditentukan pihak lain, itu tidak sah,” tegas Soesilo.

Soesilo menyayangkan perhitungan kerugian negara yang digunakan oleh BPKP dan penuntut umum tidak memadai karena hanya terbatas pada periode 2015–2019.

“Saya mengukur, kerugian negaranya itu di mana? Karena BPKP hanya melihat kejadian 2015–2019 saja, tidak lihat belakangnya secara keseluruhan,” tutur Soesilo.

Dengan masih terus melaksanakan kewajiban pembayaran debitur kepada LPEI, maka tidak dapat otomatis dikatakan terjadi kerugian negara.

“Jadi, ada kemungkinan bebas atau onslag?” tanya awak media.

“Ya ada. Walaupun ini Tipikor, tapi kalau utang itu bisa dibayar, ya bisa onslag,” pungkas Soesilo.

Sidang pada minggu depan, akan dihadirkan ahli kerugian negara.**(Rika)