April 19, 2026

Agenda Tanggapan JPU Sidang Lanjutan Kasus Tata Kelola Minyak Pertamina dan KKKS

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Persidangan perkara terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode tahun 2018 hingga 2023.

Sidang berlangsung di Ruang Sidang Hatta Ali, Lt.1 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri 1A Khusus, Jakarta Pusat, Senin (27/10/2025).

Para terdakwa telah melakukan penyimpangan mulai dari hulu sampai hilir yang terdiri dari kegiatan ekspor minyak mentah, impor minsak mentah, impor BBM, pengapalan minyak mentah/BBM, sewa terminal BBM, pemberian kompensasi BBM dan penjualan solar subsidi dibawah harga bottom price yang dilakukan oleh para terdakwa.

Oleh karena perbuatan terdakwa tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 285,18 triliun.

Terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan yaitu Yoki Firnandi, selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International dan Sani Dinar Saefuddin selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk di PT Kilang Pertamina Internasional (KPI).

Agenda persidangan yaitu tanggapan JPU atas eksepsi penasehat hukum terdakwa.

Sidang dipimpin ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji, S.H, M.H, dengan anggota Khusnul Khotimah, S.H, M.H, Adek Nurhadi, S.H, M.H, Sigit Herman Binaji, S.H,. M.H, Mulyana Dwi Purwanto, S.H dan panitera Pengganti Min Setiadi, S.H

Sementara Jaksa Penuntut Umum terdiri dari Triyana, S.H, Lina Marlina, S.H, dan Bagus, S.H.

Terdakwa didampingi Penasehat Hukum atas nama Reyno Yohanes Romein, S.H dan rekan

Pasal yang didakwakan kepada para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.**(Rika)