![]()
Jakarta – MCN.com – Sidang perkara terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015-2016 di Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan nomor perkara 44/Pid.Sus-TPK/2025 digelar di Ruang Kusumaatmadja Lt1 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri 1A Khusus Jakarta Pusat Jl. Bungur Besar Raya, Senin (27/10/2025).
JPU menghadirkan para terdakwa atas nama Tony Widjaja Ng selaku Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products,Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur PT Makassar Tene, Hendrogiarto Tiwow selaku Direktur PT Duta Sugar International, Hans Falta Hutama selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, dan Eka Sapanca selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama.
Agenda persidangan adalah pembacaan duplik
Majelis Hakim terdiri dari Ketua majelis Dennie Arsan Fatrika,,S.H., M.H, dengan anggota Purwanto S Abdulah, S.H., M.H, Allvis, S.H., M.H, dan panitera pengganti Haryanto
Sementara JPU yang hadir adalah Prabowo, S.H, dan Sigit, S.H.
Para terdakwa didampingi Penasihat Hukum atas nama Hotman Paris Hutapea, S.H, Desrizal Chaniago, S.H, dan Rekan
JPU menuntut para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan akan dilaksanakan Kamis 30 Oktober 2025. ** (Rika)



More Stories
Ajukan Irvian Bobby Mahendro Sebagai Saksi Mahkota, PH Erfan Dewantara: Demi Mengungkap Fakta Lebih Terang
Sidang Lanjutan TPPU Lintas Negara Toni Budiman Jelaskan Bisnis dan Keuangan
Donny Dwi Yuniansyah Jadi Saksi Sidang Perkara Korupsi LPEI Dengan Terdakwa Hendarto