![]()
Jakarta – MCN.com -Terdakwa perkara dugaan korupsi impor gula, Hans Falitha Hutama membacakan nota pembelaannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (21/10/2025).
Hans Falitha mengatakan seluruh aktivitas impor yang dilakukannya merupakan bagian dari penugasan resmi pemerintah, bukan inisiatif pribadi yang melanggar hukum.
“Saya menyampaikan keberatan dan menolak terhadap alasan-alasan dan tuntutan terhadap saya,” ujar Hans.
Sejak awal Hans menjelaskan, kegiatan impor justru dilakukan untuk mendukung program industri nasional. Sebagai warga negara dirinya merasa perlu membantu pemerintah. Semua yang dilakukannya dalam konteks membantu.
“Kegiatan impor gula itu dapat meningkatkan kapasitas pabrik, membuka lapangan kerja, dan menstabilkan harga gula di pasar domestik,” tutur Hans.
Sebagai bentuk itikad baik dan sikap kooperatif, Hans telah menitipkan uang sejumlah Rp 74,5 miliar kepada Kejaksaan Agung sebagai dugaan kerugian negara dan menyelesaikan tanggung jawabnya.
Menurut Agus, Hans menolak dakwaan Jaksa karena dia hanya selaku pelaku usaha yang menerima dan mendapat penugasan dari negara, dalam hal ini Kementerian Pertahanan serta Kementerian Perdagangan.
Sementara, Agus Sudjatmoko sendiri menilai dakwaan jaksa berdasarkan penafsiran keliru terhadap peraturan antar instansi, bukan karena ada perbuatan koruptif.
“Kementerian Perindustrian sendiri tidak pernah mensyaratkan adanya rekomendasi tertentu. Tuduhan adanya pelanggaran itu tidak berdasar,” ungkap Agus.
Agus menjelaskan bahwa Hans tidak memiliki kewenangan menerbitkan izin atau rekomendasi impor.
Dalam Pasal 55 KUHP, dijelaskan bahwa pelaku utama adalah pihak yang memberi perintah. Kalau pelaku utama sudah dibebaskan, maka yang hanya menjalankan penugasan seharusnya juga bebas.
Di akhir pledoi, Hans memohon pertimbangan kemanusiaan majelis hakim Hans menyebut dirinya sebagai kepala keluarga dengan istri dan tiga anak, serta memiliki ribuan karyawan yang menggantungkan hidup dari perusahaannya.
Hans Falitha Hutama memohon agar dirinya dibebaskan dari seluruh dakwaan, karena dia hanya membantu negara.
Fakta yang terungkap menunjukkan bahwa Hans Falitha Hutama hanya menjalankan tugas dan tanpa niat jahat.
Jaksa telah menuntut Hans 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider 3 bulan kurungan. **(RN)



More Stories
Terdakwa Irvian Bobby Mahendro Beberkan Rincian Penggunaan Uang Rp 58 Miliar
Ajukan Irvian Bobby Mahendro Sebagai Saksi Mahkota, PH Erfan Dewantara: Demi Mengungkap Fakta Lebih Terang
Sidang Lanjutan TPPU Lintas Negara Toni Budiman Jelaskan Bisnis dan Keuangan