![]()
Jakarta – MCN.com – Sidang dengan tuntutan terhadap para terdakwa dalam kasus impor gula di Kementerian Perdagangan RI digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).
Terdakwa Hansen Setiawan selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya sejak tahun 2013, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum 4 tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa Hansen Setiawan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan.
JPU menyatakan bahwa terdakwa Hansen Setiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.
JPU menjatuhkan pidana terhadap Hansen Setiawan dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi masa selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Selanjutnya, jaksa menjatuhkan Pidana Denda terhadap Hansen sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
JPU membebankan terdakwa Hansen untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 41.381.685.068,19 (empat puluh satu miliar tiga ratus delapan puluh satu juta enam ratus delapan puluh lima ribu enam puluh delapan rupiah koma sembilan belas sen) dengan memperhitungkan harta benda/uang milik terdakwa yang telah disita oleh Jaksa sejumlah Rp 41.381.685.068,19 (empat puluh satu miliar tiga ratus delapan puluh satu juta enam ratus delapan puluh lima ribu enam puluh delapan rupiah koma sembilan belas sen).
Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 2 (dua) tahun atau apabila terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti.
Selain Hansen Setiawan, JPU juga mengganjar tiga terdakwa lain dengan hukuman pidana selama 4 tahun. Mereka adalah Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo sejak tahun 2015, Ali Sandjaja Boedidarmo selaku Dirut PT Kebun Tebu Mas, dan Indra Suryaningrat selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry sejak tahun 2012. **(Rika)



More Stories
Terdakwa Irvian Bobby Mahendro Terus Beberkan Fakta di Persidangan, Kuasa Hukum Dr. Rangga Afianto, S.H.,M.Si. Tegaskan Kebijakan dan Keputusan di Pimpinan Bukan Klien Kami
Sidang Sengketa Merek Kenko dan Easy Gel: Penasihat Hukum Tergugat Sebut Gugatan Dianggap Upaya Hambat Proses Pidana
Hendarto Mengaku Dipaksa Lepas PT SMJL, Padahal Tak Berniat Menjual