![]()
Jakarta – MCN.com – Hakim Ketua Effendi SH, MH memimpin sidang perkara dugaan suap berkaitan dengan putusan onstlag kasus ekspor crude palm oil (CPO) minyak goran dan turunannya. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2025).
Agenda sidang adalah mendengarkan para saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). Mereka adalah Marcella Santoso, Vera Damayanti, Agnesia Tubalaoni, M. Sophian, M. Syafei, dan Misnaeni Bintari Gultom.
Sementara yang menjadi terdakwa adalah Mohammad Arief Nuryanta, Djumyamto, Ali Muktarom, Agama Syarif Baharudin, dan Wahyu Gunawan. Kasus ini telah menyebabkan negara dirugikan sebesar Rp 17 triliun.
Dalam sidang terjadi perdebatan sengit antara saksi Marcella Santoso dan Penasihat Hukum dari terdakwa Mohamad Arief Nuryanta.
Ditanya soal dasar hukum perkara ini oleh PH dari Arief Nuryanta, Marcella Santoso mengatakan, bahwa sejak awal perkara ini memiliki dasar hukum. Dia memperlihatkan hasil analisis Ombudsman.
Ombudsman menyatakan telah terjadi maladministrasi. Hasil analisis Ombudsman itu menjadi dasar kuat dalam gugatan perdata tersebut.
Marcella mengatakan, perusahaan memang mengalami kerugian, namun pidana tidak otomatis dikaitkan. “Jadi, menurut saya, perkara ini punya dasar hukum,” jawab Marcella.
Marcella menyatakan soal kerugian negara tidak terlalu kuat terbukti. Dia mengatakan, faktanya perusahaan merugi hingga Rp 900 miliar. Kalau begitu, dari mana keuntungan yang diperoleh perusahaan.
Menurut Marcella, yang terjadi adalah maladministrasi, bukan tindak pidana korupsi.
Marcella Santoso dalam sidang juga membantah kepemilikan valas USD senilai lebih dari Rp 50 miliar merupakan success fee perkara minyak goreng. Marcella menegaskan bahwa uang tersebut bukan success fee perkara minyak goreng.
“Itu uang saya, Pak. Saya selalu punya kas dalam bentuk USD. Kalau bapak tanya dari mana asalnya, saya sudah sampaikan di BAP,” jawab Marcella.
Marcella menjelaskan bila uang tersebut merupakan uang operasional untuk kantor hukum tempatnya bekerja.
Kasus suap hakim ini bermula saat tiga korporasi besar, PTWilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 17 triliun di kasus persetujuan ekspor CPO atau minyak goreng.
Ketiga terdakwa korporasi dituntut membayar uang pengganti yang berbeda-beda.
Bukannya divonis bersalah, namun majelis hakim yang terdiri dari Djuyamto Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharudin justru memutus 3 terdakwa korporasi dengan vonis lepas atau onslag pada Maret 2025 lalu.
Tak puas dengan putusan tersebut, Kejagung langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Sejalan dengan upaya hukum itu, Kejagung juga melakukan rangkaian penyelidikan setelah adanya vonis lepas yang diputus ketiga hakim tersebut. **(Rika)



More Stories
Irvian Bobby Mahendro dan 6 Rekannya Dituntut Hukuman Penjara, Denda Hingga Ratusan Miliar
Saksi Ahli Agung Firman Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Nadiem Makarim
Sidang Kasus Sertifikasi K3, Irvian Bobby Mahendro Serahkan Dokumen Kendaraan Ke Majelis Hakim