Juni 2, 2026

Sidang Pencemaran Nama Baik Fitri Salhuteru Oleh Selebgram Yokke Hargono, PH Sonny Wuisan Pertanyakan Yurisdiksi Perkara Ini

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Fitri Salhuteru terhadap selebgram Yokke Hargono, berlanjut dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Jakarta Pusat, Kamis (11/9/2025).

Tim Penasihat Hukum terdakwa Yokke Hargono terdiri atas Sonny Wuisan, S.H.,M.H, CLA, CRA, CTL, Maruli Tua Silaban, S.H, M.H, CRA, Elke Luntungan, S.H,M.H,CRA.

Sidang putusan sela digelar atas eksepsi penasihat hukum Yokke. Salah satu poin eksepsi adalah soal status gender Yokke. JPU mendakwa Yokke Hargoni berstatus laki-laki. Dalam paspor AS tercatat Yokke sebagai wanita.

Terkait hal itu, hakim meminta Yokke memberikan data pembanding seperti KTP dan sebagainya, karena paspor dianggap bukan identitas diri seseorang, tetapi sebuah dokumen perjalanan.

Selain itu, Yokke Hargono tercatat sebagai warga negara AS, sehingga Sonny Wuisan mempertanyakan yurisdiksi perkara ini.

“Tadi, kami sudah ajukan keberatan, namun majelis hakim tidak menerima hal itu. Karena ditolak, kita akan masuk ke pembuktian materiil pokok perkara,” tutur Sonny Wuisan kepada awak media usai sidang.

Namun, keberatan penasihat hukum terdakwa tidak diterima sehingga majelis hakim memutuskan sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian materiil dengan menghadirkan saksi korban, yakni pelapor Fitri Salhuteru. Semua materi pembuktian akan diuji di persidangan.

Yokke Hargono selama ini tinggal di Amerika Serikat. Sejak usia 16 dia sudah tinggal di Amerika. Sonny mengatakan, karena lama di Amerika, maka Yokke sedikit kurang mengetahui aturan di Indonesia.

“Di Amerika, orang terbiasa dengan kebebasan mengungkapkan pikiran. Itu bebas di sana. Nanti dalam persidangan kita akan lihat bersama, tentu saja dengan menghadirkan saksi ahli. Kita akan awali dengan pemeriksaan saksi korban.,” tutur Sonny Wuisan, pria asal Manado itu.

Yokke ditangkap saat kembali ke Indonesia pada Sabtu (8/3/2025) dan dititip di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat.

Yokke dijerat dengan UU No.1 Tahun 2024 tentang ITE terkait kasus dugaan pemuatan Slik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diklaim sebagai data pribadi suami istri Cencen Kurniawan dan Fitri Salhuteru.

Sonny Wuisan mengatakan Yokke memperoleh data itu dari media sosial Instagram lalu meneruskannya lagi di media sosial milik Yokke.

Atas unggahan tersebut, Cencen Kurniawan dan Fitri Salhuteru melaporkan hal itu ke pihak kepolisian.* (Rika)