Juni 17, 2026

Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Akhirnya Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 750 Juta

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Persidangan perkara tindak pidana korupsi dugaan suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya melibatkan mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono.

Sidang digelar di Ruang Sidang Wiryono Prodjodikoro 2, Lantai 2, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri 1A Khusus Jakarta Pusat Jl. Bungur Besar Raya, Kemayoran. Agenda persidangan adalah mendengar tuntutan jaksa penuntut umum.

Majelis hakim yang memimpin persidangan ini adalah Ketua Majelis Iwan Irawan, SH,MH, dengan anggota majelis Sri Hartati, SH, MH, dan Andi Saputra, SH, MH serta panitera pembantu Puji Sumarto.

Sementara tim Jaksa Penuntut Umum terdiri dari Heru, S.H, dan Tetty, S.H, dan terdakwa Rudi Suparmono didampingi Penasihat Hukum Rudi Wicaksono, S.H.

JPU menuntut hukuman atas Rudi berupa pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 750 juta. JPU meyakini Rudi Suparmono menerima gratifikasi senilai SGD 43.000 (sekitar Rp 548 juta) dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Diketahui, Ronald Tannur penyebab kematian pacarnya, Dini Sera Afrianti.

Rudi Suparmono diduga menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan kasus Ronald tersebut. Uang sebesar 43 dolar Singapura (S$) itu diterima Rudi dari Lisa Rachmat, Pengacara Ronald Tannur. Saat itu Rudi Suparmono telah pindah tugas menjadi Kepala PN Jakarta Pusat.

Rudi diduga ikut mendapatkan bagian uang sogok dari Hakim Erintuah Damanik dan dari Pengacara Lisa Rachmat.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rudi Suparmanto dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di Rutan, dan menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Iwan Irawan dalam sidang.

Rudi Suparmono dinilai melanggar Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Jaksa menuding Rudi menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Ketua PN Surabaya dan Ketua PN Jakarta Pusat dan tidak melaporkannya kepada KPK selama 30 hari.

Terdakwa diyakini telah melanggar Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. **(Rika)