![]()
Jakarta – MCN.com – Persidangan kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Tahun 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015-2016 di Kementerian Perdagangan (Kemendag) digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Persidangan dipimpin Ketua majelis Dennie Arsan Fatrika, S.H., M.H dan anggota majelis Purwanto S Abdulah, S.H., M.H dan Ali Muhtarom, S.H., M.H serta panitera pengganti Haryanto dan Andre. Tim JPU yang hadir pada sidang kali ini terdiri dari unsur JPU Jampidsus.
Dalam amar putusan terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong, hakim menyatakan Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan
Primair Penuntut Umum.
Hakim juga menjatuhkan pidana terhadap Tom Lembong dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan) dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Hakim juga menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Tom Lembong sejumlah Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; Barang Bukti dipergunakan dalam perkara lain. Barang bukti berupa ipad dan laptop dikembalikan kepada terdakwa. Biaya perkara sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah)
Sementara, amar putusan terhadap terdakwa Charles Sitorus adalah, pertama, menyatakan terdakwa Charles Sitorus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair.
Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Charles Sitorus dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp750.000.000,00 (tujuh
ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti
dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Ketiga, menetapkan masa penahanan dikurangkan seluruhnya. Barang bukti di pergunakan dalam perkara lain dan biaya perkara Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah).** (Rika)



More Stories
Irvian Bobby Mahendro dan 6 Rekannya Dituntut Hukuman Penjara, Denda Hingga Ratusan MiliarÂ
Saksi Ahli Agung Firman Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Nadiem Makarim
Sidang Kasus Sertifikasi K3, Irvian Bobby Mahendro Serahkan Dokumen Kendaraan Ke Majelis Hakim