Juni 3, 2026

JPU Gagal Hadirkan Saksi Dalam Sidang Dugaan Korupsi Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Ezar Ibrahim: Fokus Pada Saksi-Saksi

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – JPU gagal hadirkan saksi, Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto yang hendak memimpin sidang dugaan korupsi pada Dinas Kebudayaan DKI Jakarta itu terpaksa menunda sidang hingga minggu depan. Seharusnya sidang itu digelar di PN Tipikor Jakarta, Kamis (17/7/2025).

Perkara korupsi ini melibatkan mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana bersama mantan Kabid Pemanfaatan Muhamad Fairza Maulana dan Gatot Arif Rahmadi pemilik Even Organizer (EO) Booth Produksi (GR PRO).

Perkara ini merupakan kasus dugaan korupsi dengan modus pengadaan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ), yang diduga untuk pencairan dana kegiatan pergelaran seni dan budaya. Akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian lebih dari Rp 150 miliar berdasarkan nilai kegiatan dalam dokumen anggaran APBD Tahun 2023.

Ezar Ibrahim selaku Penasihat Hukum (PH) Terdakwa Iwan Henry Wardhana menjelaskan seharusnya ada 10 saksi yang dihadirkan JPU, diantaranya Panji dan Dewi sebagai pelapor, selebihnya para seniman di Jakarta. Panji dan Dewi merupakan karyawan dari Terdakwa Arif.

Menurut Ezar, pihaknya masih mendalami terkait dugaan penyelewengan hingga melibatkan Iwan Henry Wardhana yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.

Diduga penyelewengan ini terjadi di kalangan pegawai bagian bawah dari Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.

Ezar mengatakan uang yang dipersangkakan sebesar kurang lebih Rp 3 miliar berasal dari Terdakwa Gatot Arif Rahmadi selaku vendor EO. Hal itu diakui Arif. dirinya.

Ezar mengatakan akan buka hal itu di persidangan nanti, karena dirinya tidak ingin berasumsi lebih dalam.

Ezar juga mengatakan akan fokus pada pemeriksaan para saksi yang akan memberikan keterangan terkait kasus dugaan tipikor ini.

Menurut Ezar masih banyak terdapat pemalsuan tanda tangan Iwan, seperti adanya kop surat yang begitu digeledah ada di meja bidang pemanfaatan.

Hal tersebut baru diketahui Iwan saat pemeriksaan oleh penyidik di Kejaksaan.

Karena itu dia mengatakan kemungkinan akan nada tersangka baru terkait adanya penyelewengan barang dan jasa.** (Rika)