Juni 3, 2026

Sidang Perkara Korupsi Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Ditunda, Penasehat Hukum Berharap JPU Profesional

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan modus pengadaan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan surat pertanggungjawaban dan melibatkan mantan Kadis Kebudayaan DKI Jakarta dan dua terdakwa lainnya, rencananya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/7/2025).

Mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana bersama mantan Kabid Pemanfaatan Muhamad Fairza Maulana dan Gatot Arif Rahmadi pemilik Even Organizer (EO) Booth Produksi (GR PRO) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus korupsi kegiatan fiktif senilai Rp150 miliar di lingkup Dinas Kebudayaan Pemprov DKI Jakarta. Iwan menjadi terdakwa korupsi kegiatan fiktif senilai Rp150 miliar di lingkup Dinas Kebudayaan Pemprov DKI Jakarta.

Pada persidangan sebelumnya pada Selasa (17/6/2025), Jaksa Penuntut Umum menyampaikan perbuatan ketiga terdakwa bertentangan dengan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Peraturan Presiden RI No.12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

JPU mendakwa ketiganya telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, sidang dengan agenda pembacaan Nota Keberatan (eksepsi) telah digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Selasa (24/6/2025).

Rencananya sidang lanjutan hendak digelar pada Kamis (17/7/2025), namun sidang itu ditunda oleh majelis hakim karena ketidakhadiran saksi.

Dalam keterangannya kepada awak media, Penasehat Hukum terdakwa Muhamad Fairza Maulana, Waspada Daily, mengatakan, dalam perkara ini, kerugian negara dihitung mulai dari 2022-24. Pada 2022-2023, Muhamad Fairza Maulana belum menjadi Kepala Bidang (Kabid) Pemanfaatan. “Dia masih sebagai Kasukel atau PPTK,” ujar PH W. Daily.

Pada sidang pertama, jaksa membacakan dakwaan. Kita agak bingung dengan dakwaan itu, karena klien kami disebut sebagai pemegang kuasa anggaran, padahal posisi dia sebagai Kasubdit tidak layak atau belum bisa menjadi kuasa hukum anggaran,” tambah PH W. Daily.

Dia menjelaskan, saat itu Muhamad Fairza Maulana belum eselon III. Dia baru menjadi eselon III pada Desember 2024 di mana kasus ini sudah berjalan. Artinya, secara pertanggung jawaban sebenarnya, karena dia bukan kuasa umum anggaran.

Yang harus pertama-tama dimintai pertanggungjawaban adalah Kabid Cucu Rita Sari. Tapi sampai hari ini, Cucu Rita Sari hanya menjadi saksi. Sudah jelas-jelas dalam dakwaan JPU Cucu Rita Sari menerima uang sekitar Rp 150 juta. “Dalam persidangan nanti kita akan tahu uang itu digunakan untuk apa,” tutur Daily.

PH Daili berpendapat, karena Cucu Rita Sari sebagai Kabid dan karena itu sebagai kuasa pengguna anggaran, secara struktural dia yang harus bertanggung jawab. “Kenapa harus menuduh klien kami. Seharusnya jaksa bisa lebih profesional,” harap sang Penasehat Hukum itu.

Daili menilai, sepertinya ada sikap tebang pilih dalam kasus korupsi ini. “Jadi, klien kami sepertinya dikorbankan. Ibu Cucu terima duit dari vendor. Itu ada dalam dakwaan jaksa, bukan perkataan kami. Saya rasa klien saya dikriminalisasi, dikorbankan. Dia bukan pelaku utama, tapi malah diarahkan menjadi pelaku utama. Seolah-olah menjadi pelaku utama,” papar W. Daily.

Dalam perkara ini, Muhamad Fairza Maulana dituduh merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,4 miliar. Sementara, dari dia telah disita uang sebesar Rp 1,5 miliar. Uang kelebihan itu seharusnya dikembalikan agar tidak terkesan negara merampas uang warga negara.

**(Rika)