Mei 25, 2026

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara, Barang Bukti, dan Tersangka Kasus Korupsi dan Suap Majelis Hakim

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra, didampingi Kasie Pidsus Rury Febrianto dan Kasubsi A seksi Intelijen Dhikma Heradika memberikan keterangan telah menerima berkas perkara orang terkait perkara suap dan pemberitaan dengan narasi negatif.

Keterangan pelimpahan itu disampaikan Safrianto Zuriat Putra kepada awak media di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jl. Merpati Blok B12/5, Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (7/7/2025).

Kajari merinci nama-nama yang diserahkan Kejaksaan Agung RI (Kejagung), yaitu Aryanto, Junaedi Saibih, M. Adhiya Muzakki, Marsella Santoso, dan Tian Bahtiar.

Pelimpahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka (tahap II). Para tersangka adalah Aryanto dan Marcella Santoso selaku Pengacara pada Kantor AALF/LKBH Mitra Justitia yang diduga telah terlibat melakukan tindak pidana korupsi dengan memberi suap kepada Majelis Hakim dan Junaedi Saibih, M.Adhiya Muzakki serta Tian Bahtiar yang berupaya untuk mencegah atau menggagalkan proses penanganan perkara melalui skema social engineering melalui pemberitaan dengan narasi negatif dan menghilangkan barang bukti.

Kasus ini berawal dari vonis lepas terhadap sebuah korporasi dalam perkara dugaan korupsi di sektor CPO.

Setelah dilakukan pendalaman, penyidik menemukan indikasi pemufakatan jahat antara kuasa hukum korporasi dan sejumlah hakim yang memimpin jalannya persidangan.**(Rika)