![]()
Jakarta – MCN.com – jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam repliknya menolak nota pembelaan (pledoi) dari ketiga terdakwa maupun penasehat hukum mereka. Pledoi Ricar Zarof, Lisa Rachmat, dan Meirika Widjaja ditolak seluruhnya oleh JPU. Hal itu terungkap dalam replik JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/6/2025).
“Berdasarkan seluruh uraian jawaban penuntut umum atas nota pembelaan terdakwa dan penasehat hukum terdakwa, maka penuntut umum meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara ini untuk, pertama, menolak seluruh nota pembelaan terdakwa dan penasehat hukumnya. Kedua, menerima jawaban penuntut umum sebagai satu kesatuan dasar pertimbangan dalam menjatuhkan putusan akhir,” tutur JPU.
Replik itu dibacakan secara bergantian sebagai jawaban terhadap pledoi para terdakwa dan penasehat hukum mereka yang dibacakan sehari sebelumnya, Selasa (10/6/2025). Jaksa tetap berkeyakinan bahwa perbuatan Zarof, Lisa, dan Meirizka telah mencederai institusi peradilan.
“Penuntut umum menolak nota pembelaan tersebut dan tidak perlu menguraikan alasan jawaban oleh karena penuntut umum tetap berpegang pada kebenaran analisa fakta dan analisa yuridis dalam surat tuntutan yang telah penuntut umum susun secara sistematis,” tegas JPU. Ketiga nota pembelaan para terdakwa dan penasehat hukumnya ditolak JPU.
Di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa Penuntut Umum membacakan replik dan menyatakan Lisa Rachmat terbukti melakukan permufakatan jahat dengan Zarof Ricar untuk mempengaruhi hakim MA.
“Lisa Rachmat telah melakukan pemufakatan jahat dengan Zarof Ricar untuk mempengaruhi Hakim Agung dalam perkara Ronald Tannur pada tingkat kasasi,” tutur JPU dalam replikanya di persidanga n Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Dalam repliknya, JPU menyatakan dengan tegas dan penuh keyakinan bahwa Lisa Rachmat telah melakukan permufakatan jahat menyuap Hakim Mahkamah Agung dalam mengurus kasus Ronald Tannur, yang menyebabkan pacarnya Dini Sera kehilangan nyawa.
Berdasarkan fakta-fakta yang telah diuraikan, JPU berkesimpulan tetap pada tuntutan, yait Lisa Rachmat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama memberi suap kepada hakim.
Jaksa menerangkan bahwa terdakwa Lisa telah menyerahkan uang senilai Rp 6 miliar kepada Zarof. Sebelumnya Zarof Ricar telah menemui saksi Susilo salah satu Hakim Agung yang menangani perkara Ronald Tannur pada tingkat kasasi. Saksi Susilo mengatakan akan mempelajari berkasnya.
JPU mendakwa Lisa Rachmat dengan pidana penjara selama 14tahun dan membayar denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan izin profesi Lisa Rachmat sebagai advokat.
JPU juga menolak seluruh nota pembelaan (pledoi) yang disampaikan terdakwa kasus makelar putusan bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar. Jaksa menyatakan pleidoi mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) tersebut tidak berdasar secara hukum.
“Secara tegas jawaban penuntut umum menolak nota pembelaan tersebut dan tidak perlu menguraikan alasan jawaban oleh karena penuntut umum tetap berpegang pada kebenaran analisa fakta dan analisa yuridis dalam surat tuntutan yang telah penuntut umum susun secara sistematis,” ujar jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 11 Juni 2025. * (Rika)



More Stories
Dua Mantan Pejabat Kemendikbud Sri Wahyuningsih dan Mulyatsah Divonis 4 Tahun Penjara Dalam Kasus Pengadaan Chromebook
Terdakwa Irvian Bobby Mahendro Terus Beberkan Fakta di Persidangan, Kuasa Hukum Dr. Rangga Afianto, S.H.,M.Si. Tegaskan Kebijakan dan Keputusan di Pimpinan Bukan Klien Kami
Sidang Sengketa Merek Kenko dan Easy Gel: Penasihat Hukum Tergugat Sebut Gugatan Dianggap Upaya Hambat Proses Pidana