![]()
Jakarta – MCN.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam repliknya menolak nota pembelaan (pledoi) dari ketiga terdakwa maupun penasehat hukum mereka. Pledoi Ricar Zarof, Lisa Rachmat, dan Meirika Widjaja ditolak seluruhnya oleh JPU. Hal itu terungkap dalam replik JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Replik itu dibacakan secara bergantian sebagai jawaban terhadap pledoi para terdakwa dan penasehat hukum mereka yang dibacakan sehari sebelumnya, Selasa (10/6/2025). Jaksa tetap berkeyakinan bahwa perbuatan Zarof, Lisa, dan Meirizka telah mencederai institusi peradilan.
“Penuntut umum menolak nota pembelaan tersebut dan tidak perlu menguraikan alasan jawaban oleh karena penuntut umum tetap berpegang pada kebenaran analisa fakta dan analisa yuridis dalam surat tuntutan yang telah penuntut umum susun secara sistematis,” tegas JPU.
Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti, menanyakan kepada para penasehat hukum (PH) terdakwa terkait lanjutan dari persidangan. Para PH terdakwa sepakat untuk melanjutkan ke agenda “duplik”.
PH Lisa Rachmat, Andi Syarifuddin, usai sidang, mengatakan, besok akan membacakan duplik dari terdakwa Lisa Rachmat.
“Kalau tanggapannya, ya besoklah. Kita harus menanggapi secara tertulis. Jelas bahwa dari duplik JPU tadi, pledoi kita ditolak. Secara keseluruhan, ditolak itu normal. Dan juga, kami akan balas besok. Pokoknya, besok itu sekitar 20 lembar juga. Duplik JPU kita tanggapi.,” tegas Andi.
Andi mengatakan, ada hal yang sangat krusial sekali. Tuntutan jaksa itu menuntut Lisa Rachmat sebagai hakim. Itu fatal sekali.
“Sementara, kita tahu dalam hukum, hakim tidak boleh melebihi daripada apa yang diminta oleh pemohon termasuk penggugat atau penuntut,” tutur Andi kepada awak media.
“Kalau dia mintanya Lisa sebagai hakim, tentunya Lisa Rachmat sebagai pengacara harus bebas. Kira-kira begitulah, ya. Itu jelas ada azas hukumnya, yaitu ultra petita atau non ultra petita, artinya hakim itu tidak boleh memberikan tuntutan melebihi apa yang diminta oleh penuntut atau pemohon. Jelas sekali, posisi kita adalah Lisa Rachmat harus dibebaskan,” tandas Andi Syarifuddin, S.H. ** (Rika)



More Stories
Terdakwa Irvian Bobby Mahendro Terus Beberkan Fakta di Persidangan, Kuasa Hukum Dr. Rangga Afianto, S.H.,M.Si. Tegaskan Kebijakan dan Keputusan di Pimpinan Bukan Klien Kami
Sidang Sengketa Merek Kenko dan Easy Gel: Penasihat Hukum Tergugat Sebut Gugatan Dianggap Upaya Hambat Proses Pidana
Hendarto Mengaku Dipaksa Lepas PT SMJL, Padahal Tak Berniat Menjual